TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta bakal memerintahkan KPPS untuk mencoret caleg PAN, Mandala Shoji, dari Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019.
Mandala sudah divonis melakukan pidana Pemilu dan putusan tersebut sudah bersifat inkrach.
Sementara nama Mandala sudah ditetapkan dalam DCT pada 20 September 2018 lalu.
"Nanti kami diminta mengkomunikasikan kepada semua KPPS yang ada di dapil tersebut agar di TPS dicoret dari DCT-nya. Pencetakan DCT sudah terjadi," ujar Komisioner KPU DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos di Polda Metro Jaya, Selasa (12/2/2019).
Betty mengatakan hal itu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada. Hingga kini hal tersebut masih terus dikomunikasikan dengan KPU RI.
Baca: Fadli: Baru Sekarang Kita Punya Presiden Bacanya Doraemon dan Sinchan
"Nanti kalau ketika kami coret berdasarkan surat keputusan KPU DKI dan KPU RI," jelas Betty.
Sebelumnya, Calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) Mandala Abadi Shoji divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta atas pelanggaran pemilu oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).
Vonis ini menjadi hukuman kedua setelah sebelumnya Mandala divonis sanksi yang sama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca: Wali Kota Solo Siap Perang Menangkan Jokowi-Amin 80 Persen
Mandala dan anggota timnya membagikan kupon berhadiah umrah kepada warga.
Kejadian ini berlangsung di Pasar Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan pada 11 November 2018.