Menjawab kabar larangan yang dilakukan Mendagri terkait larangan rapat di hotel, pihak Kemendagri menyampai bahwa hingga saat ini Mendagri Tjahjo Kumolo atau pejabat lain dilingkungan Kemendagri tidak pernah membuat larangan melakukan rapat bagi para aparatur negara di hotel-hotel.
Bahkan menurut pihak Kemendagri, karena melibatkan banyak peserta dan keterbatasan ruang rapat yang besar membuat sebagian besar rapat yang dilakukan Kemendagri dilakukan di hotel-hotel di Jakarta maupun di daerah-daerah.
Salah satunya seperti kegiatan Rakornas Bidang Kehumasan dan Hukum yang dilakukan di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (11/2/2019), dan Rakor Kesbangpol yang dilakukan di Hotel Clarion, Makassar, Selasa (12/2/2019).
Jadi bisa disimpulkan jika informasi yang menyatakan Mendagri hendak atau ingin melakukan larangan rapat-rapat di hotel adalah informasi yang menyesatkan, dan pihak yang menyebarkan informasi tersebut tidak pernah mengkonfirmasi kebenarannya kepada Kemendagri.
Secara kelembagaan, Kemendagri sangat dirugikan dengan informasi tersebut karena sangat menyesatkan dan tanpa konfirmasi.
Menurut pihak Kemendagri, Mendagri Tjahjo Kumolo hanya memberikan arahan kepada staf internal agar susunan SOP khusus terkait pelayanan konsultasi evaluasi APBD sebagai respon atas kasus hotel borobudur beberapa waktu lalu.
Bagi aparat pemda yang datang ke Jakarta dengan tujuan ingin berkonsultasi ke Kemendagri dipersilahkan menginap di hotel-hotel, tetapi untuk pelayanan konsultasi, khususnya konsultasi evaluasi APBD, disarankan agar tetap dilaksanakan di kantor.
Itu karena persoalan evaluasi APBD adalah hal sensitif dan dalam pengawasan KPK. Arahan untuk penyusunan SOP ini semata-mata untuk mencegah staf Kemendagri terhindar dari hal-hal yang dapat bermasalah dalam hukum. Jadi sama sekali tak ada kaitannya dengan larangan rapat-rapat di Hotel. (*)