TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang gugatan terhadap PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (AMJI) terus berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, kali ini majelis hakim mengagendakan sidang mediasi antara penggugat dan tergugat.
Mediasi dihadiri oleh Kuasa Hukum tergugat Gorbi Abdullah beserta Principal dari PT Manulife dan kuasa hukum penggugat Husendro beserta kliennya Johan Solomon.
“Dalam proses mediasi, dari pihak penggugat masih bersedia untuk melakukan perdamaian, akan tetapi dari pihak Tergugat PT. Manulife memutuskan untuk tidak mau berdamai dan meminta untuk dilanjutkan ke proses persidangan,” kata Husendro dalam keteranganya, Rabu (13/2/2019).
Dengan demikian, sambung Husendro, karena tidak adanya kesepakatan untuk berdamai dari kedua belah pihak maka mediator memutuskan bahwa proses mediasi gagal, dan dilanjutkan ke persidangan pokok perkara.
“Persidangan dilanjutkan Rabu 20 Februari 2019 yang akan datang,” pungkasnya.
Perkara berawal ketika terbit Polis Asuransi Jiwa Manulife atas nama S.K Johny pada 30 Oktober 2014 dengan ketentuan pembayaran premi per tahun sebesar USD 27.664 dan uang pertanggungan sebesar USD 500 ribu. Setelah dua tahun berjalan, tepatnya Selasa 11 Oktober 2016, pemegang polis atas nama S.K Johny wafat.
Johan Solomon sendiri merupakan kakak dari almarhum S.K Johny. Selaku ahli waris, pada 17 Oktober 2016, dia mendatangi kantor AJMI di Sampoerna Strategic Square, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta untuk mengurus pengajuan klaim asuransi.
Johan memenuhi seluruh persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Umum Polis pasal 10 ayat 10.2 huruf (a) juncto UU 40/2014 tentang Perasuransian. Tetapi, respon dari Manulife tidak diduga. Dengan meminta persyaratan-persyaratan klaim yang intinya mempersulit pencairan klaim pertanggungjawaban.
Pada 21 Agustus 2017, Manulife secara resmi mengeluarkan surat penolakan seluruh klaim yang seharusnya menjadi hak ahli waris. Dengan dalih almarhum selaku pemegang polis telah memberikan keterangan yang tidak benar.
Pihak Manulife malah meminta Johan untuk menandatangani formulir pengembalian premi yang sudah dibayarkan pemegang polis selama dua tahun. Permintaan itu pun ditolak.
Menurut Husendro, seharusnya, kewajiban Manulife yang sesuai perjanjian dengan pemegang polis adalah membayar pertanggungan 100 persen dengan total nilai USD 500 ribu dolar yang jika dirupiahkan berkisar Rp 6,7 miliar.
Tetapi, Manulife secara ilegal dan sepihak mentransfer pengembalian premi yang sudah dua tahun dibayarkan oleh almarhum S.K Johny langsung ke rekening pribadi milik Johan Solomon sebesar Rp 730 juta.