News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Periksa 9 Legislator Lampung Tengah, KPK Telisik Aliran Dana dari Bupati Mustafa

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jubir KPK Febri Diansyah.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi dari unsur pimpinan Komisi dan Anggota DPRD Lampung Tengah di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Lampung, Rabu (13/2/2019).

Pemeriksaan guna menelisik kasus dugaan suap terhadap Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021 Mustafa, terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, 9 saksi memenuhi pemanggilan lembaga antikorupsi.

"Penyidik mendalami pengetahuan para saksi tentang dugaan aliran dana dari Bupati Mustafa pada sejumlah Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, serta proses pengesahan APBD-P Tahun 2017 dan APBD Tahun 2018 dan Pengesahan pinjaman Pemkab Lampung Tengah kepada PT SMI (Sarana Multi-Infrastruktur)," jelas Febri kepada wartawan, Rabu (13/2/2019).

Baca: Tiga TKI Asal Cianjur Dipulangkan, Ada yang Dianiaya Majikan dan Tidak Digaji

Kata Febri, pemeriksaan 10 saksi lain dari unsur DPRD Lampung Tengah dan unsur lainnya akan dilakukan lagi besok Kamis, 14 Februari 2019 di SPN Polda Lampung.

Sejak Senin (11/2) hingga Selasa (12/2) lembaga antikorupsi setidaknya telah memeriksa 20 legislator Lampung Tengah dalam perkara ini.

Mereka terdiri dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Lampung Tengah.

"Sehingga total saksi dari unsur DPRD yang diperiksa berjumlah 29 orang sejak Senin kemarin," ujarnya.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi S (AJ), sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait Pinjaman Daerah Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

Selain Achmad Junaidi, KPK juga menetapkan tiga anggota DPRD Lampung Tengah sebagai tersangka perkara yang sama. Ketiganya adalah Bunyana (BUN), Raden Zugiri, dan Zainudin.

Mereka diduga menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi-Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah.

Kemudian keempatnya diduga menerima suap terkait pengesahanan APBD-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2017 dan APBD Tahun 2018.

Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini