News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dirjen Perhubungan Darat Koordinasi dengan Korlantas Polri dan Guru Besar ITB Bahas Penggunaan GPS

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penggunaan GPS saat berkendara

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kemenhub, Budi Setiyadi mengkaji uji materi penggunaan Global Positioning System (GPS) saat berkendara.

Dirjen darat berkoordinasi dengan Korlantas Polri untuk memeroleh data yang aktual mengenai kecelakaan penggunaan GPS kala mengemudi dan diskusi dengan guru besar Intitut Teknologi Bandung (ITB) serta pakar psikolog.

"Ini untuk mengetahui kalau GPS memang dibutuhkan dan tidak melanggar regulasi, akan seperti apa pemasangannya. Penggunaannya pun tidak boleh mengganggu sehingga pengemudi bisa mengemudi dengan wajar. Jadi kami memang sedang melakukan kajian yang spesifik sekali."

"Hasil kajiannya pun akan diinformasikan kepada asosiasi kendaraan bermotor seperti Gaikindo dan Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) terkait wacana pemasangan GPS di kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua.” jelas Dirjen Budi di Jakarta, Rabu (13/2/2019).

Adapun dua ketentuan agar masyarakat boleh menggunakan GPS yaitu di mana dan oleh siapa GPS itu dioperasikan.

Pengemudi boleh menggunakan GPS, namun tidak dalam keadaan menjalankan kendaraan.

Jika ingin mengoperasikan GPS, ia harus menepi ke kiri dan berhenti, untuk meyakinkan bahwa jalan yang dilaluinya benar.

GPS boleh digunakan di perjalanan asalkan penumpang yang mengoperasikannya.

"Dilihat dari tata cara penggunaan GPS oleh masyarakat, di mana tangan kanan pengemudi memegang setir sementara tangan kirinya memegang handphone dan matanya terfokus pada handphone merupakan hal yang sangat berbahaya. Aturan sudah jelas ada di UU No. 22/2009, tetapi menyangkut masalah teknis penggunannyalah yang kami sedang diskusikan,” ucap Dirjen Budi.

Penggunaan GPS saat berkendara dinyatakan tidak sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 106 ayat (1) berbunyi;

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi” dan pasal 283 yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan secara tidak wajar dan ‘melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)”.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini