Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Bahtiar membantah tudingan mengeluarkan kebijakan melarang lembaga negara dan daerah untuk menyelenggarakan rapat-rapat di hotel.
Sebelumnya Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mengeluhkan isu adanya kebijakan larangan rapat di hotel itu langsung di depan Presiden Joko Widodo di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta pada Senin (11/2/2019).
Bahtiar mengatakan Hariyadi tak pernah mengkonfirmasi isu tersebut kepada Kemendagri dan mengindikasikan adanya unsur penyebaran berita bohong atau hoaks.
Baca: BPN: Prabowo Salat di Masjid Terdekat
“Kami sampaikan bahwa Mendagri Tjahjo Kumolo atau pejabat di lingkungan Kemendagri tak pernah mengeluarkan kebijakan melarang aparatur-aparatur untuk melaksanakan rapat di hotel-hotel,” tegas Bahtiar di Jakarta pada Kamis (14/2/2019).
Bahtiar menegaskan bahwa informasi Kemendagri melarang lembaga pusat maupun daerah melakukan rapat di hotel adalah informasi yang menyesatkan.
“Kemendagri merasa dirugikan dengan penyebaran informasi tersebut karena berpotensi memfitnah dan mendiskreditkan Kemendagri secara kelembagaan, yang bersangkutan juga tak pernah melakukan konfirmasi ke kami,” tegasnya.
Baca: Geng Motor Serang Warung Pecel Lele di Pejaten
Bahtiar meluruskan bahwa Mendagri Tjahjo Kumolo meminta pejabat internal Kemendagri agar menyusun Standard Operational Procedure (SOP) terkait konsultasi evaluasi rancangan perda APBD untuk dilaksanakan di Kantor Kemendagri.
“Jadi sama sekali tak ada larangan rapat di hotel, aparatur pemerintah daerah yang ingin konsultasi soal evaluasi rancangan perda APBD silakan datang dan menginap di hotel-hotel di Jakarta tapi konsultasinya tetap harus dilaksanakan di kantor Kemendagri,” ungkapnya.
Bahtiar mengatakan instruksi Mendagri itu untuk menghindari kasus penganiayaan penyelidik KPK RI yang sedang mengawasi rapat pembahasan evaluasi RAPBD Papua Tahun 2019 di Hotel Borobudur Jakarta beberapa waktu lalu terulang kembali.
“Mendagri hanya mengimbau agar rapat evaluasi perda APBD dilakukan terbuka di Kantor Kemendagri dan harus dalam pengawasan KPK RI karena itu adalah hal yang sensitif,” imbuhnya.
Bahtiar mengatakan sebelum mengeluarkan kebijakan, Kemendagri selalu berkonsultasi dengan presiden, wakil presiden, lembaga, kementerian, dan bahkan pihak-pihak terkait lainnya.
Baca: Sudirman Said Duga Ada Pihak yang Mau Politisasi Sholat Jumat Prabowo
“Pak Mendagri sangat taat azas dan dalam menyusun kebijakan terkait pihak ketiga dan masyarakat selalu dikonsultasikan dengan presiden dan wakil presiden,” jelasnya.
Bahtiar pun mengatakan pihak Kemendagri sendiri masih sering mengadakan rapat-rapat di hotel karena keterbatasan daya tampung ruangan di Kantor Kemendagri.
“Seperti Rakornas Bidang Kehumasan dan Hukum yang kami laksanakan di Hotel Bidakara, Jakarta pada 11-12 Februari 2019 dan Rakor jajaran Kesbangpol di Hotel Clarion Makassar, Jalan Pettarini, Sulawesi Selatan,” pungkasnya.