TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK bakal memeriksa mantan Ketua DPRD Banjarnegara Wahyu Kristianto.
Pemeriksaan terhadap Wahyu guna menelisik kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kebumen yang menjerat Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan, Wakil Ketua DPR nonaktif)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (14/2/2019).
Diketahui, Wahyu Kristianto juga merupakan Ketua DPW PAN Jawa Tengah.
Belakangan, dalam pengembangan perkara, KPK tengah menelusuri aliran uang dugaan suap yang digunakan Taufik Kurniawan ‎untuk kegiatannya di Jawa Tengah. Termasuk, kegiatan partai politik.
Baca: KPK Periksa Wakil Ketua Banggar DPR untuk Kasus yang Menjerat Taufik Kurniawan
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka pada 30 Oktober 2018 lalu.
Taufik sendiri pernah mengungkap aliran dana suap DAK ke pihak-pihak lain, salah satunya ke koleganya di PAN. Namun, ia enggan merinci aliran tersebut.
Dugaan adanya aliran dana suap ke sejumlah pihak diperkuat tuntutan Bupati Kebumen Yahya Fuad.
Dalam surat tuntutan itu, disebutkan Juni 2016 lalu, Taufik sempat menawarkan DAK Perubahan tahun 2016 untuk jalan sebesar Rp100 miliar kepada Yahya.
Dengan catatan, anggaran itu tidak gratis, artinya harus ada pelicin untuk kolega Taufik.
Baca: Seusai Digugat Cerai, Gading Marten Kembali ke Rumah Pertama: Balik ke Rumah Bapak, Malunya Double
Taufik ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016.
Taufik diduga menerima Rp3,65 miliar dari Bupati nonaktif Kebumen Muhamad Yahya Fuad.
Meski telah berstatus tersangka dan mendekam di Rutan KPK, Taufik belum juga mengundurkan diri sebagai wakil ketua DPR.
PAN selaku partai Taufik juga belum mengajukan calon pengganti kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo.