Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid angkat bicara terkait disebutnya nama Nasir Djamil dalam persidangan kasus suap yang menjerat terdakwa mantan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, Irwandi Yusuf.
Hidayat menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan.
"Ini ada persoalan hukum, silakan hukum bekerja, silakan hukum kami tidak akan melakukan intervensi, buktikan secara hukum," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/2/2019).
Baca: Hidayat Nur Wahid Nilai Tidak Aneh Bila Ada Pejabat Salat Jumat Diumumkan
Menurutnya, disebutnya nama anggota Komisi III DPR RI itu tak perlu dibesarkan dan diolah menjadi suatu fitnah.
Ia menegaskan semua pihak untuk menaati proses hukum.
"Jangan hanya menghadirkan opini dan kemudian opini itu digoreng atau dibiarkan berkembang menjadi fitnah. Menurut saya apapun yang berada di persidangan selesaikan secara jalur hukum," tegasnya.
Baca: KPK Beberkan Sejumlah Poin dalam Perkara Mantan Ketua DPD Irman Gusman
Di sisi lain, Wakil Ketua MPR RI itu mengatakan partainya mendukung segala bentuk penegakkan hukum di Indonesia yang berlandaskan fakta hukum.
"Bukan karena opini, bukan karena fitnah, bukan karena framing dan bukan karena juga perilaku dengan masalah ketidakadilan hukum," jelasnya.
Menurut dia, sekarang ini terlalu banyak hal yang tidak adil dalam penegakkan hukum di Indonesia.
Untuk itu, ditegaskan dia, hukum harus ditegakkan sesuai dengan fakta hukum dan sesuai dengan prinsip keadilan hukum.
"Silakan tegakkan itu dan pasti Pak Nasir Djamil punya hak jawab untuk memberikan penjelasan terkait hal itu," kata Hidayat.
Sebelumnya, nama Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Nasir Djamil disebut di persidangan kasus suap yang menjerat terdakwa mantan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, Irwandi Yusuf, Teuku Saiful Bahri, dan Hendri Yuzal.
Baca: Politikus Golkar Sebut Investasi Sektor Migas Indonesia Kurang Menarik
Hal itu terungkap setelah Direktur PT Kenpura Alam Nangro, Dedi Mulyadi, mengungkapkan dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/2/2019).
Dedi mengaku pernah menyerahkan uang Rp 1 Miliar kepada anggota DPR RI Nasir Djamil untuk nantinya uang diserahkan kepada Rizal.
Rizal merupakan orang yang menawarkan Dedi pekerjaan proyek.
Menurut Dedi, perusahaan PT Kenpura Alam Nangro miliknya yang bergerak di bidang jasa konstruksi ditawarkan untuk mengerjakan proyek di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Dia anggota DPR RI. Tapi dia (Nasir Djamil,-red) tidak tahu apa-apa, yang menawarkan kerjaan si Rizal. Uang diserahkan ke Rizal. Rizal ini orang dekatnya Pak Nasir Djamil," kata Dedi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/2/2019).