TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Antimafia Bola Polri melakukan penggeledahan di apartemen pribadi milik Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono, Kamis (14/2).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan pukul 20.30 hingga 23.00 WIB.
Adapun apartemen yang digeledah adalah Apartemen Taman Rasuna Tower 9 lantai 18 di Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Penggeledahan atas Laporan Polisi ibu Lasmi, nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/ Ditreskrimum, tanggal 19 Desember 2018," ujar Dedi kepada wartawan, Jumat (15/2/2019).
Penggeledahan ini, kata dia, telah mendapat penetapan dari PN Jakarta Selatan bernomor 007/Pen.Gled/2019/PN.Jkt.Sel dan nomor 011/Pen.Sit/2019/PN.Jkt.Sel.
Dedi mengatakan pihak Satgas mengamankan sejumlah barang dari apartemen Jokdri.
Barang yang diamankan antara lain seperti laptop, handphone, buku tabungan, bukti transfer, kartu kredit, hingga satu bundel buku catatan PSSI berwarna hitam milik Jokdri.
"Yang disita banyak, ada banyak buku tabungan ada kartu kredit dan sejumlah uang," jelasnya.
Jenderal bintang satu itu menuturkan penggeledahan disaksikan langsung oleh Jokdri dan petugas sekuriti apartemen.
Baca: Cara Pelaku Menjalankan Modus Pemerasan Video Call Sex
Dalam kasus mafia bola, polisi sudah menetapkan 11 orang tersangka, mulai pihak wasit hingga anggota Komisi Disiplin PSSI.
Para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana suap dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU No 11/1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU No 8/2010 tentang TPPU.