News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tamin Sukardi Akan Ungkap Alur Pemberian Suap Kepada Hakim Tipikor Medan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyuap Hakim dan Panitera Pengadilan Negeri Medan Tamin Sukardi menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/8/2018). KPK resmi menahan empat tersangka yakni Hakim Adhoc Tipikor PN Medan Merry Purba, Panitera Pengganti Helpandi, serta Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan dari pihak swasta atas kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait putusan perkara di PN Medan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Tamin Sukardi menegaskan akan membuka kasus suap kepada hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, secara terang benderang di persidangan.

Momentum itu ada pada saat agenda pemeriksaan terdakwa.

Rencananya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar agenda pemeriksaan terdakwa, pada Kamis (21/2/2019).

"Saya diperiksa terdakwa, nanti saya buka di situ," kata Tamin Sukardi, kepada wartawan, ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis (14/2/2019).

Tamin Sukardi merupakan terdakwa kasus suap kepada hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan. Dia bersama-sama dengan Hadi Setiawan alias Erik didakwa menyuap hakim Merry Purba melalui Helpandi sebesar 150.000 dollar Singapura.

Uang diberikan melalui panitera pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi. Upaya pemberian uang itu dilakukan untuk mempengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi yang ditangani majelis hakim.

Baca: Tim Jokowi: Prabowo Kebobolan di Jawa Barat, Kalah di Jawa Tengah

Perkara itu yakni dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar VI Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumatera Utara. Adapun, Tamin Sukardi menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi itu.

Tamin membenarkan perbuatan memberikan uang kepada Helpandi melalui Hadi Setiawan. Namun, dia mengaku, pemberian uang atas permintaan dari Helpandi. Semula, dia mengaku tidak mau memberikan uang itu.

"Kasus ini saya memang kasih. Apa boleh buat. Saya mengaku salah itu saya kasih sama Helpandi, panitera. Itu atas permintaan dia (Helpandi,-red). Bukan saya suruh eh kasih sama hakim," tegasnya.

Untuk itu, supaya kasus menjadi terang benderang, dia akan mengungkapkan keterangan di persidangan. Dia mengaku siap menghadapi persidangan itu.

Meskipun, untuk berjalan dari ruang tunggu terdakwa di lantai dasar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dia harus menggunakan tongkat sebagai alat bantu berjalan.

"Masih baguslah. Masih boleh lah. Tidak ada kesulitan. Sudah penetapan hakim, pengobatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto," kata dia.

Rencananya, sebelum memberikan keterangan sebagai terdakwa, dia juga akan menghadirkan saksi meringankan. Namun, dia masih merahasiakan identitas saksi tersebut.

"Pemeriksaan terdakwa sama saksi ad charge," tambahnya.

Di perkara ini, Tamin Sukardi bersama-sama dengan Hadi Setiawan alias Erik didakwa menyuap hakim Merry Purba melalui Helpandi sebesar 150.000 dollar Singapura.

Selain kepada Merry, Tamin Sukardi juga berencana memberikan uang 130.000 dollar Singapura kepada hakim Sontan Merauke Sinaga.

Di dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, terungkap rangkaian peristiwa yang berujung pada operasi tangkap tangan hingga penggunaan kode yang digunakan untuk mengelabui para penegak hukum.

Ini diawali dari Tamin selaku terdakwa di kasus pengalihan tanah negara miilik PTPN II kepada pihak lain seluas 106 hektar eks HGU PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvitia Kecamatan Labuhan Deli Serdang yang mengajukan permohonan pengalihan status tahanan, dari tahanan rutan ke tahanan rumah dengan alasan medis.

Selanjutnya, panitera pengganti Helpandi menyerahkan draf pengalihan status tahanan kepada tiga hakim yakni Merry Purba, Sontan Merauke Sinaga dan Wahyu Prasetyo Wibowo.

Dalam membicarakan pemberian uang, dibuat kode-kode khusus. Setidaknya ada enam kode yang dibuat.

"Kode Wayan untuk Wahyu Prasetyo Wibowo selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan dan Ketua Majelis Hakim Perkara Nomor : 33/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mdn," ungkap jaksa KPK, Luki Nurgoho di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selanjutnya kode pohon untuk uang, kode Baibaho untuk Ketua Pengadilan Negeri Medan, kode asisten untuk hakim anggota.

"Ada juga kode Danau Toba, Dtoba, Dantob, Batak untuk Sontan Merauke Sinaga, terakhir kode Ratu Kecantikan untuk Merry Purba," terang jaksa Luki Nugroho.

Di perkara ini Tamin dan Hadi didakwa telah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentabf Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini