TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, pemeriksaan terhadap Indra guna mendalami kasus dugaan suap terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kebumen yang menjerat Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan)," kata Febri kepada wartawan, Senin (18/2/2019).
Belakangan, lembaga antikorupsi telah memeriksa sejumlah anggota DPR terkait perkara ini.
Baca: KPK Periksa Mantan Ketua DPRD Banjarnegara Terkait Kasus Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan
Mereka antara lain, Pimpinan Komisi III DPR RI Kahar Muzakir, anggota DPR dari Fraksi PAN Ahmad Riski Sadig, anggota DPR RI Fraksi PDIP Said Abdullah, Ketua Fraksi PKB Jazilul Fawaid, dan anggota DPR Fraksi Demokrat Djoko Udjianto.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka pada 30 Oktober 2018 lalu.
Taufik sendiri pernah mengungkap aliran dana suap DAK ke pihak-pihak lain, salah satunya ke koleganya di PAN.
Namun, ia enggan merinci aliran tersebut.
Dugaan adanya aliran dana suap ke sejumlah pihak diperkuat tuntutan Bupati Kebumen Yahya Fuad.
Dalam surat tuntutan itu, disebutkan Juni 2016 lalu, Taufik sempat menawarkan DAK Perubahan tahun 2016 untuk jalan sebesar Rp100 miliar kepada Yahya.
Dengan catatan, anggaran itu tidak gratis, artinya harus ada pelicin untuk kolega Taufik.
Taufik ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016.
Taufik diduga menerima Rp3,65 miliar dari Bupati nonaktif Kebumen Muhamad Yahya Fuad.
Meski telah berstatus tersangka dan mendekam di Rutan KPK, Taufik belum juga mengundurkan diri sebagai wakil ketua DPR.
PAN selaku partai Taufik juga belum mengajukan calon pengganti kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo.