News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pendaftaran P3K Tahap I Resmi Ditutup, 95.290 Menjadi Pelamar

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Susah mengakses portal pendaftaran PPPK di sscasn.bkn.go.id dan ssp3k.bkn.go.id? Berikut tipsnya agar mudah mendaftar P3K.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Muhammad Ridwan, mengatakan, masa pendaftaran rekruitmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap I, resmi ditutup pada Minggu 17 Februari 2019 pukul 24:00 WIB.

Ridwan mengatakan, dari data Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menyebutkan per 17 Februari 2019 pukul 24:00 WIB akun pelamar seleksi P3K berjumlah 95.290 orang.

"Untuk akun yang berhasil mendaftarkan atau submit dokumen pada web SSCASN sebanyak 87.561," ujar Ridwan yang diketerangannya, yang diterima Tribun, Senin (18/2/2019).

Ia menambahkan, data lengkap dapat terkait jumlah akun yang mendaftar dapat mengakses atau klik
(https://twitter.com/BKNgoid/status/1097441277640040448).

Baca: Ferdinand Hutahean Didatangi Luhut Saat Protes di Debat Kedua, Yunarto Wijaya : Ngapain Cium Tangan?

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin melalui siaran pers Kementerian PANRB menyampaikan, proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dilakukan mulai mulai tanggal 8 Februari 2019.

Berdasarkan Peraturan Menteri PAN & RB Nomor: 2 Tahun 2019, ruang lingkup P3K ini terbatas pada tiga kualifikasi jabatan, yang meliputi: Tenaga Honorer Eks Kategori II (TH Eks K-II) yang terdiri dari Guru, Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN baru; Penyuluh Pertanian, dan tenaga kesehatan.

Dalam aturannya, tenaga honorer Eks K-II yang dapat mengikuti proses rekrutmen Tahap I P3K 2019 ini merupakan Tenaga Honorer Eks Kategori II yang telah mengikuti tes pada tahun 2013 yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara.

Selain itu, TH Eks K-II tersebut juga harus masih aktif bekerja pada unit pelayanan instansi pemerintah hingga saat ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini