TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Ketua Umum (Ketum) PSSI Joko Driyono (Jokdri) diperiksa Satgas Antimafia Bola di Ditreskrimun Polda Metro Jaya, Senin (18/2/2019).
Joko Driono sudah menyandang status tersangka kasus pencurian dan perusakan barang bukti dalam perkara pengaturan skor.
Di datang memenuhi panggilan penyidik bersama kuasa hukumnya sekira pukul 09.50 WIB.
Sampai pukul 19.22, Joko Driono belum juga keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola, Kombes Argo Yuwono mengatakan, dalam pemeriksaan terhadap Joko Driono, penyidik mengagendakan mengajukan 32 pertanyaan.
Baca: Jokowi Sebut Tidak Ada Salah Data Soal 11 Perusahaan Pembakar Hutan Didenda Rp 18,3 Triliun
"Diagendakan 32 pertanyaan dari penyidik. Tapi nanti jumlahnya bisa berkembang bisa juga tidak," ucap Argo Yuwono yang juga menjabat sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya, Senin (18/2/2019) sore.
"Semua tergantung penyidik, apa bisa dikembangkan atau tidak. Tetapi perencanaannya ada 32 pertanyaan yang akan diajukan pada Pak Jokdri," katanya.
Sebelumnya Jokdri datang ke Posko Satgas Antimafia Bola di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (18/2/2019) sekira pukul 09.50 WIB untuk diperiksa sebagai tersangka.
Baca: Undecided Voter dan Swing Voter Mulai Tentukan Pilihan Pasca Debat Kedua
Di tengah berlangsungnya pemeriksaan, Kuasa Hukum Jokdri, Andru Bimaseta, kepada wartawan menjelaskan bahwa Jokdri dimintai keterangan seputar perusakan dokumen atau barang bukti.
Menurut Andru Bimaseta, pemeriksaan Jokdri tak ada kaitannya dengan pengaturan skor.
"Pemeriksaan sebagai tersangka terkait penghancuran dokumen. Tak ada kaitannya dengan pengaturan skor," kata Andru.
Baca: Jokowi Imbau Sertifikat Lahan yang Dimiliki Rakyat Tidak Beralih Fungsi
Dia mengatakan, seputar dokumen yang dihancurkan itu sedang dijelaskan penyidik dan ditanyakan ke Jokdri.
"Tadi dokumen yang dihancurkan itu dijelaskan kepolisian. Juga soal denah kantor di mana dokumen dihancurkan ditanyakan seperti apa. Karena ada kantornga Komdis di ruang itu. Jadi, digambarkan secara keseluruhan," kata Andru.
Terkait Jokdri disebut-sebut sebagai aktor intelektual penghancuran dokumen yang sangat kuat motifnya terkait pengaturan skor, Andru enggan menjelaskan lebih jauh.
"Penetapan sebagai aktor intelektual itu kan oleh polisi. Tadi belum ada pembicaraan terkait aktor intelektual penghancuran itu," katanya.
Penulis: Budi Sam Law Malau
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judulJoko Driyono Dicecar 32 Pertanyaan Seputar Perusakan Dokumen oleh Satgas Antimafia Bola