Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya masih meminta keterangan pelaksana tugas Ketua Umum PSSI, Joko Driyono.
Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/2/2019) yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Namun, sampai pukul 21.30 WIB, belum ada tanda-tanda pemeriksaan akan berakhir.
Baca: Tak Kuasa Tahan Tangis, Hotman Paris Ceritakan Sifat Asli sang Ibunda
"Jadi Pak Joko sudah hadir tadi jam 10.00 WIB. Sampai saat ini Pak Joko masih dalam pemeriksaan oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Senin (18/2/2019).
Dia menjelaskan, secara garis besar materi pemeriksaan terkait perintah Joko Driyono kepada staff untuk mengambil suatu barang yang sudah dalam situasi police line atau situasi penguasaan penyidik.
Selain itu, kata dia, penyidik juga akan menanyakan mengenai dokumen-dokumen yang disita di kantor ataupun di rumah.
"Jadi itu secara garis besar pertanyaan yang diajukan penyidik untuk Pak Jokdri. Diagendakan nanti oleh penyidik akan diajukan 32 pertanyaan," kata Argo.
Baca: Seorang Wanita Lebih Memilih Menikahi Boneka Zombie Daripada dengan Manusia
Menurut mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu materi pemeriksaan dapat berkembang tergantung dari proses permintaan keterangan.
"Nanti jumlah bisa mengembang atau tidak, tergantung penyidik bisa dikembangkan atau tidak. Perencanaan ada 32 pertanyaan yang akan diajukan pada Pak Jokdri," tambahnya.
Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola telah menetapkan Joko Driyono sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor pada Jumat (15/2/2019).
Baca: BPN Sebut Tudingan Jokowi Kepada Prabowo Soal HGU Memicu Reaksi Mantan Kombatan GAM
Joko Driyono diduga adalah dalang yang memerintah tiga tersangka, yakni Muhammad Mardani Mogot, Musmuliadi, dan Abdul Gofur untuk mencuri dan merusak barang bukti sebelum penyidik Satgas menggeledah kantor Komisi Disiplin PSSI, Januari lalu.
Joko Driyono dijerat Pasal 363 dan atau Pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Selain itu, Joko Driyono juga dicekal ke luar negeri selama 20 hari kedepan.