Selain itu, dia turut melibatkan Johannes B. Kotjo dan Samin Tan, untuk membantu kebutuhan mendesak, seperti membantu sponsor kegiatan partai, kegiatan organisasi, dan lain-lain.
Namun, dia menegaskan, selama semua proses persidangan perkara ini, jelas-jelas, dia sama sekali tidak mencuri uang negara serupiah pun dan sama sekali tidak ada kerugia negara dalam perkara ini.
"Bahwa keterlibatan saya dalam proyek PLTU Riau-1 bukanlah sebagai pelaku utama sebagaimana disebutkan JPU dalam tuntutannya, tetapi semata karena saya selaku petugas partai mendapat penugasan dari pimpinan partai," kata dia.
Sehingga, kata dia, uang diterima dipergunakan untuk kepentingan partai dan membantu masyarakat tidak mampu. Kepentingan partai baik terkait Munaslub Partai Golkar maupun terkait Pilkada Partai Golkar.
Dia mengklaim telah mengakui semua kesalahan dan telah mengembalikan uang Rp 5,3 Miliar ke KPK untuk disetor ke negara.
Selama persidangan, dia mengungkapkan telah bersikap kooperatif dan membantu aparat hukum semaksimal mungkin yang bisa dilakukan. Sejak dari proses pemeriksaan di KPK hingga di persidangan, dengan mengungkapkan semua pihak yang terkait perkara.
Sehingga, dia mengaku, kaget pada saat JPU pada KPK menolak permohonan Eni sebagai Justice Collaborator kasus tersebut.
"Saya juga kaget mendengar JPU membacakan tuntutan yang menolak permohonan justice collaborator untuk diri saya karena saya dianggap sebagai pelaku utama kasus PLTU Riau-1," tambahnya.