TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Eni Maulani Saragih membacakan pembelaan atau pledoi terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (19/2/2019).
Pledoi Pribadi Eni Maulani Saragih diberi judul "Berani jujur hebat" Memilih koperatif bersahabat dengan KPK.
Di persidangan itu, dia mengungkapkan mengenai keterlibatannya dalam proyek tersebut.
"Saya ikut terlibat dalam proyek ini tentu semata-mata karena posisi saya selaku petugas partai," kata politisi Partai Golkar itu pada saat membacakan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (19/2/2019).
Dia menjelaskan, keterlibatan dalam proyek ini dimulai pada tahun 2015 lalu.
Dia selaku anggota Komisi VII DPR-RI mendapatkan perintah dari Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto untuk mengawal proyek ini.
Baca: Bacakan Pledoi, Eni Saragih Ingat Anak dan Kewajiban kepada Suami
Semula, dia menilai proyek ini sangat menguntungkan dan bermanfaat bagi negara karena dapat menyediakan listrik murah untuk rakyat.
Menurut dia, PLTU Riau-1 adalah proyek investasi swasta yang tidak menggunakan uang negara.
Meskipun tidak menggunakan uang negara, tetapi negara diuntungkan.
Hal ini, karena pihak PLN diberikan saham mayoritas 51 persen.
Selain itu, juga karena proyek ini akan menjual listrik murah kepada rakyat.
Namun, dia mengaku ternyata telah berbuat kesalahan.
Sebab, menerima fee dari proyek tersebut.
Padahal, dia menegaskan sebagai anggota DPR RI tidak dibenarkan menerima.
Selain itu, dia turut melibatkan Johannes B. Kotjo dan Samin Tan, untuk membantu kebutuhan mendesak, seperti membantu sponsor kegiatan partai, kegiatan organisasi, dan lain-lain.
Namun, dia menegaskan, selama semua proses persidangan perkara ini, jelas-jelas, dia sama sekali tidak mencuri uang negara serupiah pun dan sama sekali tidak ada kerugia negara dalam perkara ini.
"Bahwa keterlibatan saya dalam proyek PLTU Riau-1 bukanlah sebagai pelaku utama sebagaimana disebutkan JPU dalam tuntutannya, tetapi semata karena saya selaku petugas partai mendapat penugasan dari pimpinan partai," kata dia.
Sehingga, kata dia, uang diterima dipergunakan untuk kepentingan partai dan membantu masyarakat tidak mampu. Kepentingan partai baik terkait Munaslub Partai Golkar maupun terkait Pilkada Partai Golkar.
Dia mengklaim telah mengakui semua kesalahan dan telah mengembalikan uang Rp 5,3 Miliar ke KPK untuk disetor ke negara.
Selama persidangan, dia mengungkapkan telah bersikap kooperatif dan membantu aparat hukum semaksimal mungkin yang bisa dilakukan. Sejak dari proses pemeriksaan di KPK hingga di persidangan, dengan mengungkapkan semua pihak yang terkait perkara.
Sehingga, dia mengaku, kaget pada saat JPU pada KPK menolak permohonan Eni sebagai Justice Collaborator kasus tersebut.
"Saya juga kaget mendengar JPU membacakan tuntutan yang menolak permohonan justice collaborator untuk diri saya karena saya dianggap sebagai pelaku utama kasus PLTU Riau-1," tambahnya.