Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mencoba menelusuri peran mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham, dalam kasus korupsi proyek PLTU Riau-1.
Upaya menelusuri peran Idrus itu dilakukan dengan menghadirkan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto dan pemilik saham Blackgold Natural Resource Ltd, Johannes B. Kotjo.
Mereka memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Selasa (19/2/2019).
"Apakah Idrus tahu soal proyek ini," tanya JPU pada KPK kepada Kotjo.
Kotjo menegaskan Idrus tidak mengetahui mengenai kasus itu.
Baca: Truk Pengangkut Bata Ringan Jeblos di Pasar Minggu, Sopir : Bekas Galian Kabelnya Enggak Dicor
"Tidak tahu dan tidak paham," jawab Kotjo.
Kembali, JPU pada KPK menanyakan mengenai dugaan keterlibatan mantan menteri sosial itu. Termasuk, apakah Idrus Marham menggunakan posisi sebagai sekjen Partai Golkar untuk meloby PLN.
"Apa ada pengaruh dari terdakwa," tanya JPU pada KPK.
Kotjo menegaskan proyek PLTU Riau-1 itu tidak melibatkan Idrus.
"Pak Idrus tidak ada. Tidak ada pengaruh sama sekali," tambahnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Idrus Marham bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR RI periode 2014-2019, Eni Maulani Saragih terlibat menerima uang Rp 2,25 Miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
Johanes Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources, Ltd (BNR, Ltd). Uang itu diberikan untuk proyek Independen Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).
Dalam surat dakwaan itu, JPU pada KPK menyebut pemberian uang itu diduga agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.