News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Soal 'Yang Gaji Kamu Siapa', Menkominfo Rudiantara Dicecar 30 Pertanyaan Oleh Bawaslu

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara saat menyambangi Bawaslu RI , Senin (18/2) malam, perihal pemberian klarifikasi dugaan pelanggaran Pemilu yang dituduhkan kepadanya.

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara sambangi Bawaslu RI , Senin (18/2) malam, perihal pemberian klarifikasi dugaan pelanggaran Pemilu yang dituduhkan kepadanya.

Tiba di lokasi sekitar pukul 19.00 WIB, Rudiantara menuntaskan klarifikasinya dan keluar dari kantor Bawaslu RI pukul 20.43 WIB.

"Tadi koordinasi beberapa hal yang berkaitan dengan tindaklanjut MOU yang ditandatangani bertiga sama KPU dan Bawaslu waktu itu. Sekaligus juga diminta klarifikasi mengenai kejadian soal 'yang bayar gaji ibu siapa' itu aja," tutur Rudiantara saat ditemui usai penuhi panggilan Bawaslu RI, Senin (18/2/2019) malam.

Baca: Gempa 5,9 SR Goyang Malang dan Sekitarnya, Dinihari Tadi

Dalam klarifikasinya di hadapan anggota Bawaslu, Rudiantara mengaku dicecar lebih dari 30 pertanyaan. Dia mengaku menjawab keseluruhan pertanyaan dengan apa adanya sesuai kejadian ketika itu.

Lebih lanjut dia menjelaskan, acara Kominfo Next di Hall Basket Senayan, Jakarta Pusat akhir Januari lalu merupakan murni kegiatan internal tahunan dan bukan bentuk kampanye.

"Tadi ditanya ada atribut atau tidak, ada partai atau tidak, ada identitas capres atau tidak, ya nggak ada semuanya, memang bukan acara untuk kampanye," ujarnya. 

Baca: Konten Horor Jurnalrisa Dinilai Janggal, Risa Saraswati: Terima Kasih Telah Menyadarkan Saya

Soal perkara pernyataannya yang mengundang polemik lantaran dianggap menguntungkan salah satu capres dan merugikan capres lainnya, Rudiantara menyebut itu adalah ranah Bawaslu menetapkan hal tersebut masuk kategori melanggar atau tidak.

Dia menekankan, lewat rekaman yang diputar ulang memperlihatkan bahwa dalam sambutannya saat itu, hingga sembilan kali dirinya menyatakan kegiatan itu tak punya kaitan dengan Pilpres.

Ditemui terpisah, Ketua Bawaslu RI Abhan benarkan pihaknya memanggil Menkominfo itu dalam rangka mendengar klarifikasi tudingan pelanggaran pemilu yang dituduhkan kepadanya.

Baca: Bukan Karena Kelelahan Mendampinginya, Wagub Jatim Ungkap Penyebab Arum Bachsin Keguguran

Kata Abhan, tahapan klarifikasi dari pihak terlapor adalah prosedur biasa dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu. 

"Iya kita klarifikasi. Prosedurnya seperti itu," ungkap Abhan.

Sebelumnya, Nurhayati yang didampingi oleh tim kuasa hukum dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), melaporkan Menkominfo Rudiantara ke Bawaslu RI.

Nurhayati mencium ada usaha penggiringan opini yang dilakukan Rudiantara kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkominfo untuk memihak salah satu pasangan calon pilpres 2019.

Rudiantara dianggap menggiring opini salah seorang ASN dengan pertanyaan "Yang Menggaji Kamu Siapa?". Dia mengatakan bahwa ASN tersebut tidak digaji oleh keyakinannya yang memilih nomor 2.

Kejadian itu terjadi dalam acara tahunan Kemenkominfo yang berlangsung di Hall Basket Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (31/1/2019) kemarin.

"Tindakan Menkominfo merupakan imbauan atau seruan yang mengarahkan keberpihakan yaitu menggiring pola pikir untuk tidak mencoblos nomor 02 karena yang menggaji bukanlah keyakinan si Pegawai, namun adalah Pemerintah sekarang yang notabene merupakan Paslon Presiden 01," terang Nurhayati di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (1/2/2019) lalu.

Baca: Gara-gara Kecelakaan Dengan Anggota TNI Alimin Bunuh Diri, Surat Wasiatnya Menyayat di Hati

Landasan hukum yang digunakan Nurhayati untuk melaporkan Rudiantara adalah Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pemilu. 

Pasal ini menyebutkan bahwa setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Rudiantara diduga melanggar Pasal 282 jo 283 ayat (1) dan ayat (2) jo. 547 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini