TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Anggota DPR Komisi XI dari fraksi PAN Sukiman.
Ia bakal dimintai keterangan dalam kasus kasus dugaan suap Pengurusan Dana Perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NPS (Natan Pasomba, Pelaksana Tugas dan Pejabat Kepala Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (20/2/2019).
KPK menetapkan anggota DPR Komisi XI fraksi PAN Sukiman (SKM) dan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba (NPS) sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana perimbangan daerah Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Baca: KPK Sambut Baik KPU Umumkan 32 Daftar Nama Tambahan Caleg Mantan Narapidana
Sukiman diduga telah menerima uang suap sebesar Rp2,65 miliar dan USD22 ribu dari Natan terkait pengurusan dana perimbangan untuk Kabupetan Pegunungan Arfak.
Penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya.
Dalam kasus ini, KPK telah lebih dulu menjerat Anggota Komisi XI DPR Amin Santono, pihak swasta Eka Kamaluddin, Kasie Pengembangan dan Pendanaan Kawasan dan Pemukiman pada Kemenkeu Yaya Purnomo, serta kontraktor Ahmad Ghiast.
Keempatnya ditangkap tangan oleh KPK pada 4 Mei 2018 lalu. Keempatnya pun telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana yang berbeda-beda.
Awalnya, kasus ini bermula saat pihak Pemkab Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengajukan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 ke Kementeriaan Keuangan (Kemenkeu).
Baca: Peringkat YouTube Baim Wong Menyodok, Atta Halilintar Komentari Subscriber
Kemudian, Natan bersama seorang pengusaha rekanan meminta bantuan ke Kemenkeu yang disinyalir merupakan Yaya Purnomo. Yaya Purnomo lantas meminta bantuan kepada Sukiman.
Diduga, Natan menyuap Sukiman untuk mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan APBNP 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Sukiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Natan, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.