Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK menggali keterangan dari dua saksi dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
Dua saksi yang diperiksa di antaranya Kepala Bidang Air Bersih dan Pertamanan Kabupaten Lampung Tengah Indra Erlangga.
Serta PNS atau Staf Kasi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah Timur Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Rusmaladi alias Ncus.
Keduanya diperiksa penyidik untuk tersangka Musatafa, mantan Bupati Lampung Tengah.
"Penyidik mendalami pengetahuan para saksi tentang dugaan aliran dana dari Bupati pada sejumlah Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/2/2019).
"Serta aliran uang dari para rekanan untuk kepentingan Bupati Lampung Tengah," sambungnya.
Febri menambahkan, sekitar 50 orang saksi telah diperiksa dalam penyidikan yang menyeret Mustafa ini.
Sebelumnya pada 30 Januari 2019, KPK menetapkan tujuh tersangka untuk tiga perkara berbeda dalam pengembangan perkara suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018.
Dalam perkara pertama, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah 2016-2021 Mustafa (MUS) sebagai tersangka.
Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
KPK menduga Mustafa menerima "fee" dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran "fee" sebesar 10 persen-20 persen dari nilai proyek.
Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Mustafa sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021, yaitu sebesar Rp95 miliar.
Ia diduga tidak melaporkan penerimaan tersebut pada Direktorat Gratifikasi KPK.
Untuk diketahui, sebelumnya Mustafa telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan pidana 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan atas perkara memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018.