TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR Partai Golkar Bambang Atmanto Wiyogo mengatakan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Hal ini dipertegas dalam UU Nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan petaturan perundang-undangan terutama Pasal 2 yang menyatakan Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum bagi kehidupan hukum di Indonesia.
"Artinya, penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Negara adalah sesuai dengan pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideology negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila,” kata anggota MPR dapil DKI I saat melakukan sosialisasi MPR RI ke-2 pekan lalu.
Baca: Kerokhanian Pancasila Sebagai Perekat Hasil Pemilu 2019
Acara ini dihadiri oleh Ketua PK kecamatan Cipayung, Ketua RW, para ketua RT, dan warga kelurahan Bambu Apus.
Lebih lanjut, Bambang mengatakan bahwa Pancasila termasuk sumber hukum yang bersifat materiil yang ditentukan oleh muatan atau bobot materi yang terkandung dalam Pancasila.
"Setidaknya terdapat tiga kualitas materi Pancasila yaitu: pertama, muatan Pancasila merupakan muatan filosofis bangsa Indonesia. Kedua, muatan Pancasila sebagai identitas hukum nasional. Ketiga, Pancasila tidak menentukan perintah, larangan dan sanksi melainkan hanya menentukan asas-asas fundamental bagi pembentukan hukum," ujarnya.