TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menargetkan dapat melakukan pengelolaan sampah sebesar 100 persen pada 2025, sebagai implementasi dari Perpres 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah (Jakstranas).
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, dalam mencapai target tersebut diperlukan upaya pengurangan sampah sebesar 30 persen dan penanganan sampah sebesar 70 persen.
"Ini merupakan perubahan paradigma besar, dimana sebesar 30 persen penekanan kebijakan hulu dengan mindset 3R yaitu reduce, reuse, dan recycle," ujar Siti di kantornya, Jakarta, Kamis (21/2/2019).
Baca: PKS Perjuangkan Pembebasan Pajak Penghasilan Pegawai di Bawah Rp 8 Juta
Menurut Siti, untuk mencapai target tersebut diperlukan langkah bersama antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat itu sendiri. Dimana, Pemda diwajibkan untuk menyusun dokumen kebijakan dan strategi daerah pengelolaan sampah.
"Mensinergikan kebijakan sektor dalam upaya-upaya pengelolaan sampah, baik peningkatan sarana dan prasarana maupun mendorong partisipasi publik," ucap Siti.