News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Joko Driyono Akan Kembali Jalani Pemeriksaan Pada 27 Februari 2019

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (kanan) bergegas saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Ditkrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (18/2/2019). Joko Driyono diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri dalam kasus dugaan skandal pengaturan skor pertandingan bola Liga 2 dan Liga 3 Indonesia. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Antimafia Bola Polri akan kembali memanggil Plt Ketum PSSI Joko Driyono (Jokdri) pada 27 Februari 2019 mendatang.

Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Polri, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan pemanggilan kembali Jokdri karena belum semua hal tertuang di berita acara penyidik.

Soal tanggal penjadwalan pemeriksaan kembali itu sendiri, kata dia, sesuai dengan permintaan Jokdri.

Baca: Hari Ini Diluncurkan, Satelit Bar PSN Butuh 2 Minggu untuk Mencapai Slot Orbit

"Jadi untuk tadi malam kita sudah lakukan pemeriksaan (ke Jokdri, - red), sampai jam 06.00 WIB. Yang bersangkutan akan meminta lagi dijadwalkan lagi tanggal 27 Februari, diperiksa lagi," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (22/2/2019).

"Karena dalam proses kemarin, pemeriksaan kemarin, belum semuanya tertuang di dalam berita acara," imbuhnya.

Baca: Takut Tanah di Tempat Tinggalnya Bergerak, Warga Dua Desa Banjarnegara Mengungsi

Perihal pemeriksaan kembali, Argo menegaskan penyidik ingin menggali lebih banyak keterangan dari Jokdri terkait dengan barang bukti yang disita.

Baca: Ibunda Sandiaga Uno Menangis Sesenggukan Saat dengar Cerita SBY Soal Kondisi Ani Yudhoyono

Barang bukti yang dimaksud, kata dia, antara lain seperti bukti transfer dan buku tabungan.

"Jadi belum semuanya terverifikasi barang bukti tersebut. Misalnya seperti ada barang bukti transfer, ada buku tabungan, dan sebagainya itu belum terverifikasi semuanya.Tentunya itu nanti pekerjaan penyidik untuk memverifikasi semuanya," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini