News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kebahagiaan Sumarsini, Warga yang Dapat Sertifikat Tanah dari Jokowi

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sumarsini (kiri), satu dari 3.000 warga yang memperoleh sertifikat tanah dari Presiden Joko Widodo di GOR Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (22/2/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sumarsini tak kuasa membendung air matanya setelah mendapatkan sertifikat tanah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, tangisannya itu bukan kesedihan.

"Kita menangis Bahagia," ucap Sumarsini.

Penantian selama 48 tahun berbuah manis. Ia mendapatkan sertifikat tanah bersama 3.000 warga lainnya di GOR Pasar Minggu, Jakarta Selatan, (22/2/2019).

"Sudah dari tahun 71 (1971) di rumah ini. Makanya setelah dapet ini kita nangis bahagia," ucap wanita berkacamata dan berkerudung warna kuning itu dengan raut wajah yang seakan menahan tangis, di lokasi.

Baca: Blusukan di Pasar Modern Bintaro, Jokowi Bincang dengan Pedagang

Ia mengaku sebelumnya mendapat pemberitahuan dari ketua Rukun Tetangga (RT) yang meminta beberapa dokumen untuk didaftarkan menjadi salah satu calon penerima sertifikat. Menurutnya, kini mengurusi surat tanah menjadi lebih mudah.

Sumarsini pun bilang sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis untuk mengurusnya.

Wanita yang telah ditinggal hidup suaminya itu menyebut langkah mendapatkan sertifikat tanah tersebut cukup mudah. Prosesnya pun tak memakan waktu lama, katanya hanya dua bulan sejak didaftarkan dirinya sudah bisa memperoleh surat atas tanahnya itu.

Baca: Presiden Jokowi Bagikan 351 Sertifikat Tanah Wakaf di Tangerang Selatan

"Nggak, nggak ribet, kita di koordinir sama pak RT, jadi cuma dimintain berkas-berkas yang lengkap, lebih gampang," tutur dia sambil memperlihatkan ekspresi antusias.

Meski mudah mendapatkan, tapi tetangga-tetangga sekitarnya enggan mengikuti program sertifikat gratis itu lantaran banyak dari mereka masih ragu.

Padahal, Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerbitkan sertifikat tanah tanpa dipungut biaya, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). Program ini telah dimulai sejak tahun 2017.

"Tapi ada ya yang nggak percaya. Banyak yang nggak mau. Jadi ada yang belum pemecahan gitu lah males," ungkap Sumarsini.

Alasan mengapa para tetangganya masih ragu, sambung Sumarsini, karena banyak dari mereka yang menanti di jemput bola untuk pemecahan sertifikat tanahnya.

"Kendalanya ya orang masing-masing sih. Jadi ya kalau usaha sendiri ya alhamdulillah sekarang dapet," ujar dia.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini