Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumlah bentuk tindak pidana kekerasan seksual dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dalam draft DPR berkurang menjadi empat dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang dikeluarkan pemerintah.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian PPPA Vennetia R Danes mengatakan hal tersebut bukanlah harga mati yang akan ditetapkan.
Ia juga menegaskan hal itu dilakukan untuk merangkum dan bukan mengeliminasi bentuk kekerasan seksual yang bisa ditindak secara pidana.
Ia mengatakan hal tersebut masih didiskusikan dengan berbagai pihak termasuk Komnas Perempuan dan DPR.
Baca: Sanksi Embargo Transfer Chelsea Ancam Kepindahan Eden Hazard ke Real Madrid
Hal itu diungkapkannya saat diskusi terkait RUU PKS yang digelar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) di Lantai GF, Kementerian PPPA, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 15, Jakarta Pusat pada Jumat (22/2/2019).
"Jadi nanti setelah bulan April kita akan menggodok lagi. Jadi itu bukan harga mati yang empat itu. Sembilan juga bukan harga mati. Mungkin juga hanya akan jadi enam. Tapi kita merangkum yang ada di situ kita masukan ke jenis ini," kata Vennetia.
Menurutnya, hal tersebut muncul karena perbedaan interpretasi.
Ia juga belum bisa memastikan jumlah bentuk tindak pidana kekerasan sesksual sebelum mendengar masukan-masukan dari berbagai pihak.
"Seperti saya bilang. Manusia diciptakan berbeda-beda ketika menginterpretasi. Bukan berarti empat itu jelek sembilan itu baik. Atau sembilan itu jelek empat itu baik. Setelah berproses, kita melihat kembali dan kita menyamakan persepsi dengan yang sembilan itu," kata Vennetia.
Ia juga menegaskan, masih ada waktu untuk mendiskusikan hal tersebut sebelum akhirnya RUU PKS disahkan.
"Masih akan ada proses untuk dibicarakan sampai dia akan keluar sampai Undang-Undang," kata Vennetia.
Berikut sembilan bentuk tindak pidana kekerasan seksual dalam draft RUU PKS pasal 11 yang diajukan DPR:
Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. pelecehan seksual;
b. eksploitasi seksual;
c. pemaksaan kontrasepsi;
d. pemaksaan aborsi;
e. perkosaan;
f. pemaksaan perkawinan;
g. pemaksaan pelacuran;
h. perbudakan seksual; dan/atau
i. penyiksaan seksual.
Sedangkan berikut empat jenis tindak pidana (sementara) yang dicantumkan di dalam DIM:
1. Pencabulan
2. Persetubuhan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau tipu muslihat
3. Eksploitasi seksual
4. Penyiksaan seksual
Sebelumnya, RUU PKS tersebut telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat dan juga menimbulkan reaksi berupa sikap penolakan dari DPP Partai Keadilan Sejahtera.