News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kode Suap Hakim AD HOC PN Medan, ''Dikondisikan Supaya Tidak Layu''

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang beragenda pemeriksaan kasus suap dengan terdakwa atas nama Tamin Sukardi.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis (21/2/2019) malam.

“Saudara diperiksa sebagai terdakwa, tidak disumpah. Tetapi berkata sejujurnya, sehingga persidangan berjalan lancar,” kata Ketua Majelis Hakim Perkara Tamin Sukardi.

Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK memutar rekaman hasil sadapan percakapan antara Tamin Sukardi dengan Helpandi, selaku panitera pengganti di Pengadilan Tipikor Medan.

Di rekaman itu terdengar kode-kode permintaan uang untuk mengurusi perkara di persidangan.

Baca: Merry Purba Merasa Dikorbankan dalam Kasus Suap

"Percakapan tersebut, yaitu, 'saya kondisikan supaya tidak layu untuk tanggal 27. Biar, saya kondisikan tiga-tiganya,'” kata JPU pada KPK mengucapkan pembicaraan Helpandi kepada Tamin.

Selanjutnya, dijawab oleh Tamin.

“Ya, biar tetap mempertahankan,” kata JPU pada KPK menirukan ucapan Tamin kepada Helpandi.

Tamin mengungkapkan permintaan uang itu datang dari Helpandi. “Helpandi yang sebut, bukan saya,” kata Tamin.

Tamin sudah mempersiapkan uang SGD 280.000 atau sekitar Rp 3 Miliar untuk diberikan kepada Helpandi. Menurut dia, uang itu sesuai dengan permintaan Helpandi yang membutuhkan uang atas permintaan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Medan yang menangani perkara Tamin.

Selama menjalin komunikasi dengan Helpandi, Tamin melalui jasa Hadi Setiawan alias Erik. Tamin mengaku kenal dengan Erik. Pertemuan pertama terjadi di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung Cabang Salemba pada Desember 2017.

“Saya bicara apakah kasus bisa dihentikan di Kejaksaan. Saya jelaskan kalau itu tidak mungkin masuk di Tipikor, sudah ada putusan MA (Mahkamah Agung,-red). Waktu itu bicara sama Erik. Urus (perkara,-red) perlu biaya, saya tidak punya biaya, itu kalau mau kena Rp 7-8 Miliar,” kata dia.

Setelah pertemuan pertama itu, Tamin kembali bertemu dengan Erik pada Maret 2018. Dia mengaku pertemuan itu berlangsung di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan.

JPU pada KPK menanyakan mengenai percakapan antara Tamin dengan Erik. “Ada pembicaraan apa?”tanya JPU pada KPK.

Tamin mengetahui dari Erik mengenai kelanjutan perkaranya. “Ternyata, dia sendiri tidak sebut bagaimana mengurus di Kejaksaan Agung. Saya juga tidak menyinggung, (Erik,-red) hanya bilang pak sudah lanjut mau sidang, kalau bisa dibantu nanti,” ungkapnya.

Akhirnya, melalui Erik, Tamin dapat berkomunikasi dengan Helpandi. Serta, ada permintaan uang seperti yang sudah disebutkan sebelumnya.

“Diserahkan di kantor saya. Saya tinggal di atas waktu, sebelum Hadi datang. Saya simpan di bawah laci. Saya ambil 280 ribu itu sesuai Helpandi punya permintaan. Sudah dibungkus tiga ikatan, 10 ribu, 10 ribu sama 8 ribu. Dibungkus amplop cokelat,” tambahnya.

Sebelumnya, Merry diduga menerima suap sejumlah SGD280.000 melalui Helpandi dari Tamin Sukardi bersama Hadi.

Suap ini diberikan agar Tamin divonis ringan dalam kasus korupsi penjualan tanah aset negara senilai Rp132 miliar lebih.

Dalam vonis yang dibacakan pada tanggal 27 Agustus 2018 ini, Merry menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion) bahwa penjualan tanah senilai Rp132 miliar lebih itu bukan merupakan tindak pidana korupsi.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini