TRIBUNNEWS.COM, Semarang - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menegaskan peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) merupakan momentum seluruh pihak untuk mewujudkan kesamaan langkah dan kepedulian dalam pengelolaan sampah.
Penegasan Menteri LHK ini disampaikan Siti Nurbaya ketika memberi sambutan pada puncak peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) di Pantai Sendang Sikucing, Kendal, Jawa Tengah, Minggu (24/2/2019).
Menteri Siti mengungkapkan, perhatian Nasional dan Internasional pada sampah juga tertuju pada sampah plastik, dengan segala potensi akibatnya kepada manusia dan satwa.
Sampah plastik di laut ukuran mikro atau marine plastic debris sangat berbahaya karena mengganggu kesehatan apabila sampah plastic tersebut masuk dalam pencernaan ikan dan masuk dalam sistem rantai pangan.
“Pemerintah Indonesia bertekad supaya kita bersama dapat mengatasi masalah sampah laut dan plastik di Indonesia,” ujar Siti Nurbaya.
Usai seremoni peringatan HPSN ini kemudian dilanjutkan dengan aksi bersih-bersih yang dilakukan di Pantai Sendang Sikucing, Kendal, Jawa Tengah, itu diikuti 2.000 orang dari berbagai elemen masyarakat, pemerintah daerah, TNI, Polri, LSM peduli lingkungan, hingga pelajar.
"Tadi kita sudah ngumpulin (sampah) sejak jam 6 (pagi), tadi ditimbang saya dan Ibu Bupati menyaksikan itu kira-kira hampir 100 kg dalam waktu 2 jam di pantai. Jadi terima kasih walaupun singkat, berarti sampahnya dibersihkan dan pantainya menjadi cantik dan bersih," kata Siti Nurbaya.
Siti mengajak masyarakat untuk peduli menyingkirkan sampah. Menurutnya, dari data Badan Pusat Statistik, angka ketidakpedulian masyarakat terhadap sampah masih cukup tinggi.
"Kalau dari ketidakpedulian ini salah satu ukurannya masalah sampah, maka di angka indeks itu angka tidak pedulinya 0,72, jadi lebih nggak peduli lagi. Angka-angka ini menunjukkan bahwa kita harus terus-menerus bersama-sama dengan masyarakat, pemerintah, para aktivis, dan semua elemen untuk kita terus-menerus membersihkan sampah," ujar Siti.
Siti pun menjelaskan bahwa sampah paling banyak diproduksi oleh rumah tangga. Ia pun mengajak masyarakat untuk mengurangi sampah dimulai di rumah masing-masing dengan memilah yang masih digunakan dan diolah kembali.
"Sampah ini paling banyak datang dari rumah tangga. Jadi kalau sekarang baru bisa dikurangi 2-3 persen paling banyak. Jadi artinya oleh kita-kita, termasuk rumah saya juga dan di rumah kita juga, bahwa sampah itu sampah aja. Nah, ini harus semakin kita kurangi, artinya kita pilah dengan baik mana yang bisa digunakan ulang, lalu mana yang bisa jadi produk yang lain kalo diolah," ungkapnya.
Selain di Pantai Sendang Sikucing, Kendal, Jawa Tengah, secara serentak dalam peringatan HPSN ini secara serentak dilakukan Kegiatan Bersih-bersih Bersama Masyarakat atau Clean Up di 8 kota yaitu Kendal, Tegal, Brebes, Pemalang, Batang, Rembang, Jepara dan Kebumen, serta kemudian dilanjutkan kegiatan Apel mempringati HPSN 2019 di TPA (tempat pemrosesan akhir) Jatibarang, Kota Semarang.
Kegiatan ini dilaksanakan di kota-kota yang memiliki sungai besar dan memiliki pantai untuk mewujudkan sinergi dalam mengurangi sampah termasuk sampah plastik .
Strategi dan Kebijakan
Disebutkan Menteri Siti, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah merumuskan strategi dan kebijakan dalam pengelolaan sampah yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan terutama pelibatan pemerintah daerah dan masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Keterlibatan Pemerintah Pusat dan Daerah ini tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah (Jakstranas) dan Peraturan Presiden nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut.
Sementara itu, Bupati Brebes Idza Priyanti SE, MH. menyampaikan pesannya “Sebagai salah satu Kabupaten di Jawa Tengah dengan jumlah penduduk dan luas wilayah terbesar, sampah Kabupaten Brebes perhari bila dihitung dari jumlah penduduk Kabupaten Brebes adalah kurang lebih 4750 m3 dengan 60% diantaranya adalah sampah organik dan 15% sampah plastik.
Sejatinya Kabupaten Brebes telah memiliki Peraturan Daerah No 2 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Brebes dalam mengelola sampahnya, juga telah menerbitkan peraturan bupati Nomor 56 tahun 2018 tentang kebijakan dan strategi pengelolaan sampah rumah tangga dan samph sejenis rumah tangga tahun 2018-2025.
Kenyataan menunjukkan bahwa hingga saat ini pengelolaan sampah di Kabupaten Brebes masih dirasakan belum optimal.(*)