News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tempat Parkir hingga Kantor Jadi Lokasi Penyerahan Uang untuk Irwandi Yusuf

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG LANJUTAN - Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf sedang mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Besar, Jakarta Pusat, Senin(11/2/2019). Terdakwa kasus suap DOKA 2018 dan kasus penerimaan gratifikasi pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang dengan agenda sidang mendengarkan 30 orang saksi. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi Direktur Utama PT Tuah Sejati, Muhammad Taufik Reza mengungkap Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam periode 2007-2012, Irwandi Yusuf menerima Rp32,454 miliar dari Dana Biaya Konstruksi dan Operasional Proyek Pembangunan Dermaga Sabang Aceh yang dibiayai APBN.

Menurut dia, terdapat sejumlah tempat yang menjadi lokasi penyerahan uang. Penyerahan uang secara tunai tersebut dilakukan melalui orang dekat Irwandi, Izil Azhar.

Sebelum terjadi penyerahan uang, kata dia, pihaknya dihubungi melalui orang-orang, Izil Azhar.

"Nanti ketemu di warung kopi, di jalan, di tempat-tempat yang enggak ada orang sih, Pak, biasanya," ujar Taufik kepada Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/2/2019).

Di kesempatan itu, JPU pada KPK mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Taufik JPU pada KPK menjelaskan penyerahan uang pernah terjadi di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, parkiran Bank Aceh, dan Kantor PT Tuah Sejati.

Baca: Sidang Irwandi Yusuf Kembali Digelar dengan Agenda Pemeriksaan Saksi

M. Taufik Reza membenarkan mengenai penyerahan uang tersebut.

"Benar. Biasanya dicatat dulu permohonan kepada kepala JO-nya (joint operation,-red), nanti disetujui, baru kami keluarkan," jawab Taufik.

Taufik mengetahui dari sejumlah orang di Dermaga Sabang kalau Izil Azhar merupakan orang dekat dari Irwandi Yusuf. Sepengetahuan dia, Izil Azhar bekas panglima GAM (Gerakan Aceh Merdeka), yang menempati kawasan Sabang.

"Kalau Izil minta uang, saya lapor ke JO (joint operation,-red) baru nanti kita lihat kebutuhan-kebutuhan apa. Ada pajak Nanggroe yang diminta panglima-panglima GAM untuk pembiayaan, beliau suka minta bantuan pembiayaan macam-macam," ungkap Taufik.

Proyek pembangunan dermaga Sabang dikerjakan secara Joint Operation (JO) Nindya Karya dan Tuah Sejati dan terbukti ada korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp116 miliar.

Di proyek itu sudah ada beberapa orang yang divonis penjara yaitu kuasa Nindya Sejati JO Heru Sulaksono yang divonis 9 tahun penjara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Ramadhani Ismy divonis 6 tahun penjara dan mantan Gubernur Bener Meriah Ruslan Abdul Gani divonis 5 tahun penjara.

Di kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK Ali Fikri membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Taufik Reza yang menerangkan total pengeluaran 2008-2011 untuk Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh sebesar Rp32,454 miliar dengan rincian 2008 menerima Rp2,917 miliar, pada 2009 menerima Rp6,937 miliar, pada 2010 menerima Rp9,57 miliar dan pada 2011 menerima Rp13,03 miliar.

Menurut dia, pencatatan dilakukan oleh karyawan PT Nindya Karya, Bayu Ardhianto. Taufik menambahkan sumber dana tersebut berasal dari anggaran Dermaga Sabang atau rekening JO Nindya Sejati yang berjumlah sekitar Rp700 Miliar kepada Izil Azhar.

"Izil Azhar menghubungi salah satu dari kita, kalau tidak memenuhi banyak ancaman, datang ke rumah. Diperhitungkan dari anggaran proyek Rp700 miliar," tambah Taufik.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus suap yang menjerat terdakwa Gubernur Nanggore Aceh Darussalam, Irwandi Yusuf.

Pada Senin (25/2/2019) ini, sidang beragenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.

JPU pada KPK, Ali Fikri mengatakan sejumlah saksi akan dihadirkan di persidangan ini.

Mereka yaitu, Direktur Utama PT Tuah Sejati, Muhammad Taufik Reza, Staf PT Nindya Karya, Sabir Said, Juru bayar PT Tuah Sejati, Carbella Rizkan, Karyawan PT Nindya Karya, Bayu Ardhianto

Lalu, Mantan Deputi Teknik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ramadhani Ismy dan Mantan kepala Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang 2010-2011, Ruslan Abdul Gani

Seperti telah diberitakan sebelumnya, Irwandi Yusuf didakwa menerima suap Rp 1,050 miliar melalui staf khususnya Hendri Yusal dan kontraktor Teuku Saiful Bahri dari Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi.

Ahmadi memberikan uang secara bertahap agar kontraktor rekanan Ahmadi dari Bener meriah bisa mendapatkan proyek pembangunan di Bener Meriah yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh TA 2018.

Tidak hanya itu, Irwandi juga didakwa menerima gratifikasi total Rp 8,7 miliar dari rekanan proyek maupun timses yang akan mengikuti paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Aceh.

Bahkan gratifikasi juga diterima Irwandi melalui mantan model Steffy Burase dari Teuku Fadhilatul Amri setelah mendapat perintah transfer dari Teuku Saiful Bahri.

Terakhir Irwandi yang menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012 juga didakwa turut serta melakukan dengan orang kepercayaannya, Izil Azhar menerima gratifikasi Rp 32,4 miliar.

Sehingga total keseluruhan suap dan gratifikasi yang diterima Irwandi yakni Rp 42,22 miliar. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini