TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama pemeriksaan terhadap aktivis, Ratna Sarumpaet, terkait kasus hoaks , sejumlah tokoh turut memberikan keterangan dihadapan aparat penegak hukum.
Apakah tokoh-tokoh tersebut juga akan dihadirkan ke persidangan?
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Supardi, mengatakan untuk kepentingan pembuktian tidak menutup kemungkinan tokoh-tokoh terkait informasi hoaks yang disampaikan Ratna akan dihadirkan ke persidangan.
Namun, dia mengaku, belum dapat memberitahukan siapa-siapa saja yang akan dihadirkan ke persidangan dalam kapasitas sebagai saksi.
"Kalau itu lihat dakwaan dan tergantung kebutuhan pembuktian nanti," kata Supardi, saat dihubungi, Selasa (26/2/2019).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana kasus itu pada Kamis (28/2/2019).
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara ini adalah Kasipidum Kejari Jaksel Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M Sany, dan Las Maria Siregar.
Baca: KPU Klarifikasi Soal Foto Viral KTP Elektronik Warga Negara China yang Disebut Masuk DPT
Ibu dari artis Atiqah Hasiholan itu ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran. Dia dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selama kasus bergulir di Polda Metro Jaya, tidak hanya Ratna Sarumpaet yang dimintai keterangan. Tetapi, juga sejumlah tokoh nasional, diantaranya, mantan Ketua MPR RI, Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, hingga Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang.