News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berikut 3 Perbedaan KTP-el Milik WNA dan Milik WNI

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kartu Penduduk Elektronik (eKTP). Ratusan ribu data penduduk warga Lampung diblokir.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bagi Warga Negara Asing yang tinggal di Indonesia bisa memperoleh Kartu Tanda Pengenal Elektronik (KTP-el) namun harus melalui syarat-syarat yang telah diatur oleh Undang-Undang.

Baru-baru ini, KTP-el bagi WNA menjadi sorotan publik setelah viralnya sebuah KTP-el yang diduga milik warga negara Tiongkok berinisial GC di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Baca: Seknas Prabowo-Sandi Minta KPU dan Mendagri Ungkap Daftar WNA yang Miliki KTP

Memang secara sekilas, KTP-el milik WNA dan WNI tampak sama. Namun, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menyebutkan, ada beberapa perbedaan di antara keduanya.

1. Perbedaan pada Kolom Masa Berlaku

Perbedaan itu, pertama, KTP-el untuk WNA tidak berlaku seumur hidup, ada masa berlakunya.

Sementara KTP-el milik WNI berlaku seumur hidup. 

"Tampilan umumnya memang sama, warnanya biru, background-nya merah atau biru, untuk membedakan dilihat dari masa berlakunya," kata Zudan saat konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).

2. Di KTP-el Milik WNA Ada Kolom Berbahasa Inggris

Perbedaan kedua, tiga kolom yang tercantum dalam KTP-el milik WNA ditulis dalam bahasa Inggris.

Misalnya pada kolom jenis kelamin, agama, status perkawinan dan pekerjaan.

3. Ada Kolom Kewarganegaraan untuk KTP-el WNA

Zudan menerangkakn, pada KTP-el milik WNA, dituliskan kewarganegaraan yang bersangkutan.

Zudan juga mengatakan, meski memiliki KTP-el, ia memastikan WNA pemegangnya tak memiliki hak politik, yaitu hak memilih ataupun dipilih.

Baca: Dirjen Dukcapil: Pembedaan Warna KTP-el antara WNI dan WNA Bisa Dipertimbangkan

Penerbitan KTP-el untuk WNA berdasarkan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Pasal 63 Ayat (1) UU Adminduk menyebutkan, "Penduduk warga negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki E-KTP."

Penulis : Devina Halim

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Ini Perbedaan E-KTP WNI dan WNA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini