Hasilnya, ditemukan fakta bahwa lebam pada wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika. Ratna melakukan operasi di Rumah Sakit Bina Estetika di Menteng, Jakarta Pusat, pada (21/9/2018).
Beberapa jam setelah konferensi pers yang dilakukan oleh pihak kepolisian, Ratna juga memberikan keterangan bahwa dirinya berbohong di kediamannya, Kampung Melayu Kecil V, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (3/10/2018).
"Jadi tidak ada penganiayaan. Itu hanya cerita khayalan yang diberikan setan mana ke saya dan berkembang," tutur Ratna saat itu.
Setelah pengakuan Ratna tersebut, Prabowo kembali menggelar jumpa pers. Prabowo meminta maaf dan meminta Ratna mengundurkan diri.
Sehari setelahnya, pada Kamis (4/10/2018) mengeluarkan pencekalan terhadap Ratna. Dirinya akhirnya ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat ingin pergi ke Cile. Ratna akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.