Komisi Pemilihan Umum tengah berkoordinasi dengan DPR terkait kurangnya surat suara bagi pemilih yang pindah TPS atau Daftar Pemilih Tambahan.<br /> <br /> Menurut Komisioner KPU Viryan Azis, pencetakan surat suara khusus untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) tidak dimungkinkan, lantaran bertentangan dengan undang-undang pemilu.<br /> <br /> Dalam data KPU, sebanyak 275.923 pemilih tercatat sudah mengurus dokumen pindah memilih. Jumlah ini diperkirakan melebihi ketersediaan surat suara tambahan dalam setiap TPS.<br /> <br /> Alternatif solusi, kini sedang didiskusikan dengan Komisi II DPR, termasuk mempertimbangkan pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
>KPU dan DPR Masih Cari Solusi Kekurangan Surat Suara DPTB
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan