TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengapresiasi penerapan teknologi dalam sistem informasi di Mahkamah Agung.
Ia mengatakan, masyarakat dapat mengakses E-court yang merupakan Layanan Pendaftaran Perkara Online, Pembayaran Online dan Pemanggilan Online.
Sehingga memberikan kemudahan bagi masyarakat.
"Bagaimana modernisasi Mahkamah Agung dengan IT (informasi Teknologi) yang baik. Jadi perkara bisa selesai dalam maksimum 3 bulan, dibanding bertahun-tahun jaman dahulu, juga dapat melaporkan perkara online," kata JK di Institut Perbanas, Karet, Jakarta, Rabu (27/2/2019).
JK menambahkan, penerapan teknologi diberbagai sektor sangatlah penting.
Tak hanya dalam industri dan bisnis, dalam era keterbukaan seperti ini, teknologi juga harus diterapkan dalam birokrasi pemerintahan.
"Jadi masalah teknologi informasi bukan hanya bisnis di pengadilan, sehingga semuanya bisa lebih mudah. Ini tentang Mahkamah Agung, apalagi tentu industri, apalagi tentang perdagangan, tentang perbankan," jelas JK.
Baca: Sebelum Bertemu Kim, Trump Capai Kesepakatan Besar Penjualan Pesawat Boeing Dengan Vietnam
Dalam kegiatan Sidang Pleno Mahkamah Agung RI 2019, Ketua Mahkamah Agung Prof Dr M Hatta Ali mengatakan Mahkamah Agung masih menyisakan 906 perkara yang belum diputus pada 2018.
Ia menjelaskan, selama tahun 2018 jumlah perkara masuk ke Mahkamah Agung adalah sebanyak 18.544 perkara yang terdiri dari 17.156 perkara masuk pada 2018 dan sisa perkara tahun 2017 sebanyak 1.388 perkara.
Berdasarkan jumlah tersebut MA berhasil memutus sebanyak 17.638 perkara, sehingga sisa perkara tahun 2018 sebanyak 906 perkara.
"Bila dibandingkan dengan target yang ditetapkan sebesar 70 persen, pencapaiannya melampaui target sebesar 25,11 persen," kata Hatta Ali, di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta Selatan pada Rabu (27/2/2019).