TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Payaman, mengatakan akan ada 20 saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus hoaks yang menjerat Ratna Sarumpaet.
Ia menjelaskan yang akan menjadi saksi dalam kasus tersebut adalah saksi yang juga dipanggil dalam proses penyidikan.
Adapun lima diantaranya merupakan saksi ahli, hingga saksi yang meringankan.
"Dua puluh saksi fakta. Saksi ahli 5, saksi a de charge (saksi meringankan)," ujar Payaman, usai sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Nama Nanik S Deyang dipastikan sebagai salah satu saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa.
Baca: Ratna Sarumpaet Disebut Jadi Korban Politik, Ini Jawaban Atiqah Hasiholan
Namun, ketika disinggung apakah Prabowo Subianto dan Fadli Zon akan dihadirkan, Payaman menampiknya.
Ia menegaskan kedua nama tersebut tidak ada dalam bacaan sebagai saksi kasus yang menjerat ibunda Atiqah Hasiholan itu.
"Tadi dalam bacaan saya nggak ada bacaan saksi Saudara Prabowo, Fadli Zon," pungkasnya.