News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap PK

Advokat Lucas Bantah Rekaman Sadapan KPK

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lucas terdakwa perkara dugaan merintangi penyidikan Eddy Sindoro

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Lucas membantah rekaman dan sadapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/2/2019).

Sidang beragenda pemeriksaan terdakwa.

Dalam kesempatan tersebut, JPU menggelar barang bukti termasuk rekaman yang diduga berisi pembicaraan Lucas.

Baca: Maruf Amin: Jika Jokowi Terpilih, InsyaAllah Jalan Tol Sampai Ciamis

Barang bukti berupa rekaman pembicaraan suara antara Lucas dengan Eddy Sindoro.

Rekaman percakapan SMS yang diduga antara Lucas dengan ketua RT di lingkungan tempat tinggal.

"Mohon maaf yang mulia, saya tidak mengenal percakapan itu siapa dengan siapa," kata Lucas saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/2/2019).

Selain itu, terdapat akun facetime di Apple yang kerap diungkap Jaksa itu miliknya.

Baca: Hinca Sebut Sosok AHY Akan Menggantikan SBY Sebagai Ikon Partai Demokrat

Dia mengaku tak mempunyai akun facetime yang dibicarakan jaksa.

Namun, menggunakan apple, akan otomatis nomor telepon menjadi nomor facetime

Namun, upaya JPU menggelar barang bukti itu, menjadi poin keberatan tim penasihat hukum Lucas.

Sebab semua rekaman yang diputar jaksa, tak ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun surat dakwaan dan juga daftar barang bukti di persidangan.

Baca: Tanpa Menyebutkan Nominalnya, PSSI Bakal Berikan Bonus Kepada Timnas Indonesia U-22

Dalam kesempatan itu, Lucas menyampaikan unek-uneknya dihadapan majelis hakim.

Dia merasa dipojokkan karena terus diperdengarkan dan ditunjukkan rekaman percakapan yang sama sekali tak diketahui.

"Ini benar-benar menuduh dan mendiskreditkan. Itu enggak fair. Tampak, JPU berusaha menuduh menggunakan suatu nomor telepon, saya sudah bilang itu bukan nomor saya," keluhnya.

Terakhir, Lucas menyinggung rekaman percakapan yang diputar jaksa di tengah persidangan. Menurut dia, rekaman tersebut berasal dari perbincangan di 2016.
Sehingga tak ada kaitan apapun dengan tudingan dalam surat perintah penyidikan (sprindik) pada Oktober 2018.

Seperti telah diberitakan sebelumnya Lucas didakwa merintangi penyidikan Eddy Sindoro.

Dia disebut meminta bantuan Dina Soraya untuk mengatur pelarian Eddy Sindoro. Saat itu Eddy Sindoro telah berstatus tersangka.

Untuk membantu penjemputan Eddy Sindoro dan membantu penerbangan kembali ke Bangkok, Dina meminta bantuan petugas bandara diantaranya Ground staff AirAsia Dwi Hendro Wibowo alias Bowo dan Shintawati.

Lucas dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini