News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jalani Sidang Perdana, Ratna Sarumpaet Mengaku Sehat

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis Ratna Sarumpaet saat memasuki Gedung PN Jaksel, di Jl Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis Ratna Sarumpaet akan menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan penyebaran hoaks, di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

Ratna tiba didampingi oleh putrinya Atiqah Hasiholan yang datang dalam mobil Kejaksaan. Mobil itu diketahui bertolak dari Polda Metro Jaya. 

Pantauan Tribunnews.com, Ratna tiba di PN Jaksel sekira pukul 08.53 WIB. 

Ratna tampak mengenakan blus putih dipadukan dengan hijabnya yang berwarna gradasi hijau dengan merah bata. 

Baca: Kondisi Ratna Sarumpaet Sebelum Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Ia juga mengenakan rompi warna merah hitam dari Kejaksaan. 

Dalam perjalanan memasuki gedung, Ratna hanya sekali menjawab pertanyaan dari awak media. Yakni terkait dengan kesehatannya. 

"Iya. Sehat, sehat," ujar Ratna lirih, seraya terus berjalan, Kamis (28/2/2019). 

Ratna terus berjalan memasuki menuju ruang tahanan sementara PN Jaksel sebelum menjalani sidang di ruang sidang utama. 

Adapun sidang diagendakan mulai sekira pukul 09.00 WIB dengan Majelis hakim yakni Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni serta dua hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih. 

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum ada empat orang, yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany serta Las Maria Siregar.

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, pada 5 Oktober 2018.

Dirinya sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang. Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.

Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini