Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, mengatakan kliennya akan mengajukan esepsi pasca sidang perdana kasus penyebaran hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (28/2).
Esepsi itu, kata dia, akan diajukan minggu depan dan menyoroti perihal penerapan UU No.1 Tahun 1946.
"Ya kita akan ajukan esepsi minggu depan, kita menyoroti tentang penerapan UU No.1 tahun 46 itu," ujar Desmihardi, ditemui usai sidang, Kamis (28/2/2019).
Ia menjelaskan pihaknya akan mengajukan esepsi terhadap dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sejumlah point penting, lanjutnya, akan didalami seputar dakwaan itu jelas bagaimana uraian kejadiannya seperti apa, validitasnya seperti apa.
Baca: Ratna Sarumpaet: Aku Merasa Semua Ini Politisasi, Penangkapan Saya Politisasi
Lebih lanjut, Desmihardi mengatakan dalam esepsinya pihaknya akan banyak membicarakan masalah penerapan UU tersebut lantaran pihaknya merasa janggal.
"Ini kan UU pidana, semestinya sanksinya administrasi, makanya ancamannya hanya 4 tahun disitu. Dalam kasus bu ratna ini beliau dijerat dengan UU No.1 Tahun 46. Nah makanya dari dakwaan point kesatu itu beliah dijerat dengan pasal UU No.1 Tahun 46. Dari esepsi kami nanti kami akan banyak membicakan tentang penerapan UU No.1 Tahun 46," pungkasnya.