News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet: ''Hei Rocky Negrinya Makin Gila n Hancur''

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratna Sarumpaet

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan sejumlah fakta dalam kronologis kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan terhadap aktivis Ratna Sarumpaet.

Dalam surat dakwaan terungkap, bahwa Ratna aktif mengirimkan foto dirinya dalam kondisi lebam kepada Rocky Gerung.

"Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 September 2018 sekira pukul 20.43 WIB, terdakwa juga mengirimkan beberapa foto wajahnya yang lebam dan bengkak kepada saksi Rocky Gerung melalui WhatsApp dengan pesan:"21 September 2018 jam 18.50 WIB, area Bandara Bandung" dan pukul 20.44 WIB dengan pesan: "Not for Public"," ungkap JPU dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Kamis (28/2/2019).

Ratna kembali mengirimkan pesan kepada Rocky Gerung pada 26 September 2018 pada pukul 22.24 WIB.

Pesan tersebut berbunyi" sakit seputar rongga mata, retak di pelipis dan rahang, tak sepedih kitab terkoyak di tangan kanan, menganga".

Pada hari yang sama, Ratna kembali mengirimkan foto wajahnya dalam kondisi lebam dan bengkak dengan pesan "Hari ke-5".

Baca: Ya Saya Harap Tidak ada Unsur Politis dalam Hal ini Ya

Sehari setelahnya, Ratna kembali mengirimkan pesan kepada Rocky Gerung. Pesan tersebut dikirim pada pukul 16.30 WIB.

"Hei Rocky negrinya makin gila n hancur - need badly :)," ujar Ratna dalam pesan itu.

Tiga menit berselang, Ratna kembali membuat pesan senada menggunakan kalimat 'Need You badly'. Lalu Ratna, ungkapan pesan lagi menit tiga menit kemudian.

"Pasti kamu bahagia sekali disana ya. Penghormatan pada alam, bless you," tambah Ratna seperti yang diungkap dalam dakwaan.

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa oleh JPU telah membuat kegaduhan akibat menyebarkan berita bohong yang menyatakan bahwa dirinya dianiaya sekelompok orang.

Akibat perbuatannya, Ratna didakwa dengan satu dakwaan yakni didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini