News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ratna Sarumpaet

Isi Pesan Ratna Sarumpaet Terungkap di Persidangan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arya Wicaksana membongkar isi komunikasi tertulis (chatting) melalui aplikai WhatsApp antara terdakwa kasus penyebaran kabar bohong alias hoaks Ratna Sarumpaet dengan pengamat politik, Reocky Gerung.

Jaksa juga membacakan dakwaan serta kronologi Ratna merancang kebohongannya dianiaya orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat pada 21 September hingga akhirnya tersbongkar pada 3 Oktober 2018.
Ternyata, Ratna disebut menjalani tindakan medis perbaikan wajah di Rumah Sakit Khusus (RSK) Bedah Bina

Estetika yang beralamat di Jalan Teuku Cik Ditiro, Menteng, Jakarta Pusat, pada 21 September 2018. Dakwaan itu dibacakan JPU Arya Wicaksana pada sidang perdana Ratna.

"Terdakwa ditempatkan di ruang perawatan ruang B1 lantai 3 untuk menjalani rawat inap sejak 21 September sampai 24 September 2018. Selama menjalani rawat inap tersebut, terdakwa beberapa kali mengambil foto wajahnya dalam posisi bengkak dan lebam akibat tindakan medis dengan HP merek iPhone," kata Arya di di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Arya juga membacakan Ratna datang ke rumah sakit tersebut untuk menjalani operasi mengencangkan kulit muka. Namun operasi diduga gagal, sehingga wajahnya berubah bentuk, bengkak.

Belakangan, Ratna mengabarkan ke berbagai pihak kondisi lebam pada wajahnya akibat dipukul orang tak dikenal ketika bertandang ke Bandung, Jawa Barat untuk sebuah konferensi internasional, pada 21 September.

Dalam pembacaan dakwaan, JPU juga mengungkapkan isi percakapan WhatsApp antara Ratna Sarumpaet dengan pengamat politik Rocky Gerung, yang dijadikan sebagai saksi dalam kasus ini. JPU menjelaskan kronologi dan percakapan WhatsApp Ratna Sarumpaet dengan Rocky Gerung.

Pada hari Selasa Tanggal 25 September 2018 sekira pukul 20.43 WIB, Ratna Sarumpaet mengirimi foto wajahnya yang lebam dan bengkak kepada Rocky Gerung. Selain foto wajahnya yang lebam, Ratna Sarumpaet juga menuliskan pesan yang berisi, "21 September 2018 jam 18.50 WIB area Bandara Bandung."

Pada hari yang sama sekitar pukul 24.00 WIB, Ratna Sarumpaet kembali mengirim pesan kepada Rocky Gerung yang berisi, "Not For Public".

Kemudian Rabu, 26 September 2018 sekitar pukul 22.24 WIB, Ratna Sarumpaet mengirim lagi berita kepada Rocky Gerung dengan pesan yang berisi, "sakit seputar rongga mata, retak di pelipis dan rahang. Tak spedih kitab terkoyak di tangan kanan. menganga."

Pukul 22.32 WIB, Ratna Sarumpaet mengirimi beberapa foto wajah bengkaknya dan disertai pesan: hari ke lima.
Pada Kamis, 27 September 2018 sekitar puku; 16.30 WIB, Ratna Sarumpaet kembali mengirim pesan kepada Rocky Gerung yang berisi, "Hai Rocky, negerinya makin gila n hancur. need badly."

Lalu pukul 1.30 WIB Ratna Sarumpaet kembali mengririm pesan berisi: need you badly.
Pukul 16.36 WIB, Ratna Sarumpaet kembali mengirim pesan: Pasti kau bahagia sekali di sana ya. penghormatan pada alam as you."

Dalam pembacaan isi percakapan tersebut oleh Jaksa, tidak ada balasan pesan dari Rocky Gerung. Saat peristiwa itu terjadi, Rocky Gerung sedang berada di Rusia untuk mendaki Gunung Elbrus.

Ratna Sarumpaet salam dua jari di PN Jakarta Selatan (Tribunnews.com/Vincentius Jyestha)

Rocky Gerung mengaku menerima foto wajah lebam Ratna Sarumpet melalui WhatsApp. "Ya, menerima foto, tetapi menerima itu jelas dari WA (WhatsApp) Ibu Ratna Sarumpaet," ujar Rocky usai diperiksa sebagai saksi, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/12/2018).

Rocky Gerung baru menyadari Ratna mengirimkan foto tersebut saat ia tiba di Indonesia pada 1 Oktober 2018. Rocky Gerung mengaku tengah berada di Rusia saat kasus dugaan pengeroyokan Ratna bergulir.

"Artinya (foto muka lebam Ratna) dikirimkan sebelumnya (sebelum 1 Oktober 2018). Saya enggak buka WA karena saya tukar (kartu) SIM Rusia buat menghemat pulsa," tuturnya.

Rocky mengaku menerima empat foto dari Ratna. Namun, Ratna tidak mencantumkan keterangan apa pun ketika mengirimkan foto tersebut.

Polisi menduga Rocky menjadi salah satu pihak yang menerima foto wajah lebam tersebut. "Ya saya buka Twitter atau buka Facebook. Pada waktu kejadian saya ada di ketinggian 5.600 meter di gunung es. Jadi saya enggak tau apa yang terjadi di Jakarta. Saya di gunung di Rusia, di Elbrus," ujarnya.

Minta Bertemu Prabowo
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Payaman membacakan dakwaanya terhadap terdakwa kasus hoaks Ratna Sarumpaet. Dalam surat dakwaannya, JPU Payaman menuturkan Ratna Sarumpaet minta dipertemukan dengan Prabowo Subianto usai mengarang cerita bohong penganiayaan dirinya, terjadi 21 September 2018 di Kota Bandung.

Payaman menuturkan, Ratna Sarumpaet meminta dipertemukan dengan Prabowo Subianto melalui Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Selain meminta pada Said Iqbal, Ratna juga menyampaikan permintaan serupa kepad Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon.

Baca: Sidang Perdana Ratna Sarumpaet Jadi Sorotan Warganet

"Terdakwa meminta kepada saksi Said Iqbal untuk dipertemukan dengan saudara Prabowo Subianto. Sebelumnya, terdakwa juga sudah berbicara dengan saudara Fadli Zon dan mendapat informasi bahwa sedang diatur waktunya untuk bertemu dengan saudara Prabowo," ujar Payaman.

Lanjut Payaman, Ratna juga sempat mengirim foto wajahnya yang bengkak dan lebam kepada Said Iqbal untuk diteruskan kepada Prabowo Subianto.

Baca: Hanya Atiqah Hasiholan yang Hadiri Sidang Ratna Sarumpaet, Kemana Rio Dewanto?

"Terdakwa juga mengirimkan tiga buah foto wajah lebam dan bengkak ke handphone saksi Said Iqbal dan diteruskan kepada ajudan saudara Prabowo Subianto atas nama saudara Dani. Serta meminta agar foto yang dikirimkan kepada saksi Said Iqbal untuk disampaikan kepada saudara Prabowo Subianto," kata Payaman.

JPU mendakwa Ratna dengan dua Pasal, pertama Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Dakwaan kedua, Ratna didakwa melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini