News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komnas HAM Anjurkan Perwira Aktif TNI Pensiun Sebelum Bekerja di Lembaga/Kementerian Sipil

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Choirul Anam saat diskusi publik bertema Quo Vadis Reformasi, Kembalinya Militer Dalam Urusan Sipil di kantor Komnas HAM RI, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (1/3/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam menilai polemik penempatan perwira aktif TNI di kementerian dan lembaga sipil adalah solusi yang bisa diambil untuk tetap menjaga profesionalitas TNI.

Hal itu diungkapkannya saat diskusi publik bertema Quo Vadis Reformasi, Kembalinya Militer Dalam Urusan Sipil di kantor Komnas HAM RI, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (1/3/2019).

"Jadi memang satu-satunya jalan ya pensiun, atau memang dibentuklah lembaga-lembaga tentara tersebut agar bisa disalurkan. Kalau tidak ya tidak bisa, refleksi ada banyaknya jabatan perwira aktif yang tidak memiliki jabatan itu menunjukan bagaimana tata kelola organisasi tentara sendiri sebenarnya," kata Anam.

Ia mengatakan, dengan pensiun dini para perwira aktif TNI yang ingin dikaryakan di kementerian dan lembaga sipil tidak akan kehilangan kompetensinya.

Menurutnya, hal tersebut juga tidak akan mengurangi profesionlitas TNI.

"Kalau institusi tersebut (TNI) mendorong bentuk profesionalisme dengan tentara yang memiliki keterampilan dan dia pensiun misalnya kan tidak mengurangi profesionalisme. Misalnya kita butuh orang yang memahami tentang laut dan berenang dengan baik setelah pensiun dia tidak bisa. Kan tidak mungkin," kata Anam.

Baca: BPS Mencatat Jumlah Kunjungan Wisman Turun 17,6 Persen

Ia pun menegaskan bahwa Komnas HAM menolak wacana revisi Undang-Undang TNI nomor 34 tahun 2004 terkait dengan dimungkinkannya perwira aktif TNI dikaryakan di kementerian sipil.

Alasanya adalah jika perwira aktif TNI dikaryakan di kementerian sipil maka akan bertentangan dengan semangat reformasi dan kekecewaan masyarakat terkait dwifungsi ABRI.

"Tidak boleh, clear itu tidak boleh, karena bertentangan dengan Undang-Undang. Yang pasti pasal 47 ayat 2 itu membatasi, yang kedua adalah bertentangan dengan semangat reformasi dan kekecewaan publik soal dwifungsi ABRI," kata Anam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini