News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Sejumlah Advokat KAI Daftarkan Uji Materi Pasal 458 Ayat 6 UU Pemilu di MK

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah Advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Profesi Advokat (TPPA) dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) dari berbagai daerah di Indonesia, mendaftarkan Uji Materi Pasal 458 ayat 6 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Jumat (1/3/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah Advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Profesi Advokat (TPPA) dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) dari berbagai daerah di Indonesia, Jumat (1/3/2019), mendaftarkan Uji Materi Pasal 458 ayat 6 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan: "Penyelenggara Pemilu yang diadukan harus datang sendiri dan tidak dapat menguasakan kepada orang lain".

Petrus Bala Pattyona selaku Pemohon dalam pengujian ini memberi kuasa kepada 28 advokat dari berbagai daerah seperti H Rusdi Taher, OK Jusli, Arthur Yudi Wardana dari KAI Jawa Barat.

Ada juga dari Pekanbaru Baru seperti Sahala Hutabarat dan Linda Theresia Silalahi. Juga Riswanto Lasdin dari Palu dan Anthony Yuda Timor dari Semarang.

Selaku Pemohon, Petrus mendalilkan ketentuan dalam Pasal 458 ayat 6 UU Pemilu dinilai telah merugikan dan tidak memberikan kepastian hukum karena Majelis DKPP pernah menolaknya dalam persidangan di DKPP yang berlangsung di Gedung Arsip Banda Aceh tanggal 5 Desember 2018 saat mendampingi 4 Komisioner KIP Nagan Raya selaku Penyelenggara Pemilu.

Dalam persidangan ketika itu, Petrus ditolak karena adanya frasa Penyelenggara Pemilu tidak dapat menguasakan kepada orang lain.

Sementara Mohamad Yasin dkk dari Komisioner KIP Nagan Raya telah hadir dalam persidangan dan Petrus pun sudah  mendapat Surat Kuasa namun  ditolak untuk mendampingi.

"Atas penolakan tersebut kami merasa sebagai advokat telah mengalami kerugian konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 1, ayat 2 dan Pasal 28 ayat 1 dan 2 UUD 45, yang pada pokoknya menyatakan: "Setiap warga negara sama kedudukan dalam hukum", kata Petrus dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/3/2019).

Menurut OK Jusli, adanya ketentuan dalam pasal 458 ayat 6 tersebut telah merugikan dan membatasi profesi advokat serta merupakan pembatasan hak-hak  konstitusional para advokat.

Pemohon lain Rahmat Santoso, juga menyatakan adanya ketentuan tersebut membatasi ruang gerak profesi advokat sehingga MK harus menyatakan ketentuan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Dalam petitumnya, pemohon minta agar MK menyatakan bahwa ketentuan dalam pasal 458 ayat 6 khusus frasa "tidak dapat menguasakan kepada orang lain" tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Rusdi Taher salah satu pemohon menyatakan frasa tidak dapat menguasakan kepada orang lain harus dibatalkan karena MK pernah membatalkan suatu frasa sebagaimana dalam putusan MK Nomor 01/PUU-XI/2013 tanggal 16 Januari 2014, saat MK membatalkan frasa suatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan sebagaimana dalam Pasal 335 KUHP. Juga dalam Putusan MK Nomor 100/PUU-XI/2013 tanggal 3 April 2014 yang menafsir frasa empat pilar berbangsa dan bernegara.

Natalia Patricia Sahatepi Pemohon lain menyatakan ketentuan tersebut merupakan norma yang tidak jelas, bias, menimbulkan multi tafsir, perlakuan yang tidak adil dan tidak ada kesamaan di hadapan hukum. 

Adapun Sidang disebutkan hingga kini belum dijadwalkan oleh Kepaniteraan MK. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini