News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Mendagri Sebut ASN Boleh Kampanye Program Kerja, Bukan Kampanye Paslon

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mendagri Tjahjo Kumolo berfoto bersama sejumlah ASN di lingkungan Kemendagri dan BNPP usai pelaksanaan apel untuk sukseskan Pemilu serentak 2019 yang diadakan di Lapangan Silang Selatan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (15/2/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjaga netralitas dengan tidak boleh mengampanyekan pasangan capres dan cawapres.

Namun ia mengatakan ASN diperbolehkan dan bahkan harus mengkampanyekan program kerja atasannya yaitu pemerintah pusat maupun daerah.

“Harus dibedakan, ASN punya dua fungsi, dalam politik ia harus netral, tapi ASN harus kampanyekan atau sosialisasikan program kerja pemerintah pusat atau pemerintah daerah, bukan kampanye nomor satu atau nomor dua,” ungkap Tjahjo di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (4/3/2019).

Tjahjo menekankan bahwa ASN dan masyarakat harus bisa membedakan antara kedua hal tersebut.

“Dari sisi politik ASN tidak boleh kampanyekan salah satu paslon, tak boleh gunakan aset daerah atau aset negara hingga tak boleh organisir massa untuk kampanye,” tegasnya.

Baca: Andi Arief Ditangkap Bersama Seorang Perempuan

“Tapi sebagai ASN harus taati atasannya yaitu bisa bupati, walikota, gubernur, menteri atau presiden untuk sosialisasikan program kerja,” imbuhnya.

Tjahjo pun mengatakan kewajiban ASN untuk mensosialisasikan program kerja itu tak melihat asal usul pemimpinnya termasuk asal usul partai politik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini