Penyidik membutuhkan waktu hingga tiga hari untuk menentukan status Andi Arief.
Berbeda dengan kasus pidana umum lainnya yang hanya membutuhkan 1 X 24 jam untuk meningkatkan status seseorang sebagai tersangka.
Baca: Hakim Tinggi PTUN Makassar Ditemukan Tewas di Kamar Indekosnya
Iqbal mengatakan saat ini status Andi Arief masih sebagai terperiksa.
"Dia diduga korban masih terperiksa," tutur Iqbal.
Respons keluarga
Keluarga menghormati proses hukum terhadap Andi Arief dalam kasus narkoba yang menimpa politikus Partai Demokrat tersebut.
Hingga saat ini, keluarga belum mendapatkan pemberitahuan terkait penahanan mantan aktivis 1998 tersebut.
“Kita sebagai keluarga di Lampung akan menghormati proses hukum dan sampai saat ini kita belum dapat surat pemberitahuan soal penangkapan itu," kata juru bicara keluarga Andi Arief, Marwan, Senin (4/3/2019).
Baca: Polisi Menduga Kuat Mayat Terbungkus Karung di Bekasi Korban Pembunuhan
Menurutnya, dalam penangkapan tentu ada prosedur.
"Polisi biasanya memberikan surat penangkapan. Tapi, sampai saat ini kita keluarga belum terima surat penangkapan dan penahanan,” ujar Marwan.
Marwan menjelaskan, pihak keluarga masih menunggu proses penyelidikan dari pihak kepolisian.
Ia meminta semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah sebelum semuanya bisa dibuktikan.
“Apakah benar bersalah atau tidak, kita tunggu proses penyelidikan polisi. Karena barang narkoba yang ada di tempat itu belum bisa dipastikan apakah milik Andi Arief apa bukan. Karena di situ bukan hanya Andi Arief sendiri, tapi ada orang lain juga,” jelas dia.
Baca: Wanita di Sumenep Bunuh Suaminya dengan Racun Agar Bisa Hidup Bersama Selingkuhannya
Disinggung apakah ada nuansa politik dalam penangkapan Andi Arief, Marwan tidak mau menduga-duga.