TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mengatakan pihak keluarga dan kuasa hukum Andi Arief akan mengajukan surat permohonan rehabilitasi terhadap Wasekjen Partai Demokrat tersebut.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pagi ini pihak keluarga dan kuasa hukum Andi yakni Hinca Pandjaitan menjenguk Andi.
"Jadi untuk hari ini pak Hinca Pandjaitan sebagai kuasa hukum tersangka dan keluarga akan menjenguk pada pagi ini saudara AA, kemudian juga akan mengajukan surat permohonan rehabilitasi," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2019).
Meski demikian, ia mengatakan keputusan rehabilitasi tersebut tidak serta merta akan dikabulkan. Hal tersebut perlu menunggu asesmen dari penyidik.
Jenderal bintang satu itu mengatakan asesmen dari penyidik merupakan standar operasional prosedur (SOP) untuk menentukan keputusan rehabilitasi.
"Setelah itu dapat langsung dilimpahkan ke sekretariat asesmen terpadu pada Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Nasional Provinsi atau Kota untuk dilakukan penelitian oleh tim asesmen terpadu," kata dia.
Baca: PBB: Gerakan Tim Siluman ‘Black Campaign’ yang Sudutkan Jokowi Makin Masif di Daerah
Lebih lanjut, Dedi mengatakan pihaknya belum mengetahui perihal sejak kapan Andi menggunakan barang haram tersebut.
Adapun hingga kini kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman darimana asal narkotika yang dikonsumsi oleh Andi.
"Belum (tahu soal sejak kapan Andi menggunakan narkoba), masih didalami asal narkotika dari mana sedang didalami," tandasnya.