Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawa
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dalam sambutannya yang dibacakan Inspektur Jenderal TNI Letjen TNI Muhammad Herindra mengatakan pemberitaan tentang wacana kembalinya Dwifungsi ABRI adalah penyesatan.
"Sedang marak berita penyesatan dari berbagai pihak yang memberitakan tentang aktifnya kembali Dwi Fungsi TNI. Seolah-olah TNI kembali ke zaman Orde Baru dengan menempatkan personelnya di berbagai posisi Kementerian dan Lembaga," kata Hadi dalam acara Silaturahmi dan Minum Kopi Bersama Komunitas Perwira Hukum TNI di lingkungan Kementerian, Mahkamah Agung, dan Mabes TNI di Aula Gatot Subroto, Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur pada Selasa (5/3/2019).
Baca: Panglima TNI Ungkap 3 Kementerian atau Lembaga Tambahan yang akan Ditempati Perwira TNI Aktif
Ia menilai, hal itu adalah cara pandang yang keliru dalam melihat revisi Undang-Undang TNI nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Hadi mengatakan TNI menempatkan personelnya di berbagai kementerian dan lembaga karena kebutuhan dalam rangka pelaksanaan tugas menjaga kedaulatan negara.
"Seseungguhnya ini cara pandang yang keliru. TNI menempatkan personelnya di berbagai kementerian dan lembaga karena kebutuhan dalam rangka pelaksanaan tugas menjaga kedaulatan negara," kata Hadi.
Ia mengatakan, revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI tersebut dilakukan karena adanya kementerian dan lembaga yang baru dibentuk setelah tahun 2004 ketika Undang-Undang itu dibentuk.
"Revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 dilaksanakan karena ada K/L yang baru terbentuk setelah tahun 2004," kata Hadi.
Ia juga meminta para perwira hukum TNI berperan aktif dalam memberikan literasi hukum kepada masyarakat.
"Oleh karena itu saya juga mengharapkan peran aktif para perwira TNI untuk memberikan literasi hukum kepada masyarakat. Dwi Fungsi adalah masa lalu yang sudah menjadi sejarah TNI," kata Hadi.
Baca: Panglima TNI Hadi Tjahjanto Ajak Masyarakat Sukseskan Penyelenggaraan Pemilu
Sebelumnya, pasal 47 Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI ayat 2 yang akan direvisi terdapat 10 kementerian atau lembaga yang boleh ditempati oleh perwira TNI aktif.
Pasal tersebut berbunyi:
Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik Nasional, dan Mahkamah Agung.