Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri memberikan izin kepada Andi Arief untuk pulang malam ini setelah menjalani pemeriksaan dan asesmen oleh BNN.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan izin tersebut keluar setelah proses administrasi terhadap Andi Arief selesai diurus.
Baca: Polri Akhirnya Mengakui, Saat Digrebek di Hotel Andi Arief bersama Perempuan Berinisial L
"Proses administrasi telah selesai. Semua surat-surat sudah ditandatangani," ujar Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/3/2019).
Kepulangan Andi Arief, terhitung dimulai sejak malam ini.
Baca: Aksi Sensasional Mochamad Supriadi Harus Dibayar dengan Cedera
Penyidik telah mengizinkannya untuk meninggalkan Gedung Dittipid Narkoba Bareskrim Polri.
"Untuk malam ini AA sudah diperbolehkan pulang," tutur Dedi.
Baca: Warga di Banjarnegara Ketakutan, Air Selokan Tiba-tiba Hilang dan Lumpur Misterius di Kampungnya
Seperti diketahui, Andi Arief ditangkap pada Minggu (3/3/2019) di kamar Hotel Peninsula, Jakarta Barat.
Setelah dilakukan pemeriksaan tes urine, Andi Arief dinyatakan positif mengandung metaphetamine atau narkoba jenis sabu.