Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan soal tuntutan Forum Umat Islam (FUI) terkait isu adanya DPT bagi Warga Negara Asing (WNA).
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, terkait WNA pihaknya sudah melakukan tindak lanjut.
Baca: Delapan WNA di Bantul Masuk Daftar Pemilih, Ditemukan Juga NIK Ganda
Total, dari tindak lanjut tersebut, ada 101 DPT WNA yang sebelumnya ada 103 WNA.
"Kami sudah menindaklanjuti sejumlah nama WNA, sudah cek namanya ada 103, tapi setelah kita telusuri dan kita teliti, ternyata ada 101, ada yang namanya ganda," kata Arief di kantor KPU, Rabu (6/3/2019)
Arief menegaskan, KPU telah menindaklanjuti temuan tersebut dengan mencoret ke-101 nama WNA tersebut dari DPT.
Adapun DPT tersebut tersebar di 17 provinsi.
"Di Aceh ada 2 pemilih, Bali ada 34 pemilih, Banten 5 pemilih, DIY ada 3, Jambi ada 1, Jabar ada 10, Jateng 12, Jatim 16, Bangka bbelitung 1, Lampung 1, NTB ada 7, NTT ada 1, Papua ada 1, Sulawesi Selatan ada 1, Sulawesi Utara ada 1, Sumatera Barat ada 3, dan Sumatera Utara 1," lanjutnya.
Baca: Fahri Hamzah Minta KPU Jangan Tutupi Persoalan Data DPT yang Invalid
Arief mengatakan, sebaran WNA tersebut berasal dari 29 negara di dunia.
Adapun daftar negara tersebut yaknj, Afrika Selatan 1 orang, Mauritiuz 1 orang, Tazmania 1 orang, Amerika Serikat 6 orang, Kanada 2 oranv, Bangladesh 3 orang, China 4 orang, Filipina 4 orang, India 1 orang, Jepang 18 orang, Korea Selatan 4 orang, Malaysia 7 orang, Pakistan 1 orang, Singapura 3 orang, Taiwan 2 orang, Vietnam 1 orang, Australia 3 orang, Belanda 5 orang, Inggris 4 orang, Italia 2 orang, Jerman 5 orang, Prancis 1 orang, Polandia 1 orang, Portugal 1 orang, Spanyol 1 orang, Swiss 6 orang, Turki 1 orang.
"Sementara itu, ada 10 WNA sisanya yang tidak diketahui asal negara," pungkas Arief Budiman.