News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

949 Narapidana Dapat Remisi pada Hari Raya Nyepi 2019

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirjen Pas Kemenkum HAM Sri Puguh Budi Utami menjawab pertanyaan dari hakim saat menjadi saksi pada persidangan kasus suap dengan terdakwa eks Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (9/1/2019). Dalam persidangan tersebut, Sri ditanya seputar kewenangan Dirjen Pas dalam pengawasan lapas dan rutan termasuk Lapas Sukamiskin. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus (RK) Nyepi kepada 949 narapidana dari 2.175 narapidana umat Hindu di seluruh Indonesia.

Dari 949 narapidana yang menerima remisi, rinciannya sebanyak 272 narapidana menerima remisi 15 hari, 607 narapidana mendapat remisi 1 bulan.

54 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 16 narapidana.

Khusus pada hari Raya Nyepi Tahun 2019 ini tidak ada narapidana yang langsung bebas.

Baca: Daftar Lengkap Ucapan Selamat Hari Raya Nyepi Berbahasa Bali, Indonesia, Inggris, Plus Maknanya

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, menjelaskan pemberian hak-hak narapidana telah di Deklarasikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, yang berbasis IT di Lapas Klas II A Cibinong.

Sehingga narapidana mendapatkan kemudahan untuk mengetahui jumlah remisi yang menjadi haknya dengan transparan, tidak rumit, tidak berbelit-belit serta tidak dipungut biaya apapun termasuk pemberian uang.

“Pemberian remisi telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Remisi diberikan kepada narapidana yg beragama Hindu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, hingga turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan,” ungkap Sri Puguh dalam keterangannya, Kamis (7/3/2019)

Lebih lanjut Direktur Pembinaan narapidana dan latihan produksi , Junaedi mengatakan narapidana terbanyak mendapat Remisi Nyepi tahun 2019 berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bali sebanyak 659 orang, Kanwil Kalimantan Tengah sebesar 70 orang, dan Kanwil Sulawesi Selatan berjumlah 44 orang.

“Semoga pemberian remisi Nyepi Tahun 2019 ini memotivasi para narapidana umat Hindu lainnya semakin taat beribadah, tertib di Lapas/Rutan dan aktif dalam mengikuti semua program pembinaan yang diberikan selama menjalani pidananya serta tidak mengulangi pebuatan melanggar hukum ” ungkap Junaedi.

Untuk diketahui jumlah narapidana seluruh Indonesia per tanggal 06 Maret 2019 mencapai 188.258 orang.

Sedangkan Jumlah Tahanan sebanyak 70.599, dan total keseluruhan narapidana dan tahanan berjumlah 258.857 orang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini