TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria menilai tenaga honorer harus mendapatkan jaminan sosial, sehingga pemerintah harus memastikan mereka mendapatkan jaminan kesehatan, pendidikan, dan tenaga kerja.
"Negara bertanggung jawab memberikan jaminan sosial bagi tenaga honorer. Kita memiliki 439 ribu tenaga honorer yang belum diangkat, bahkan dimoratorium," kata Riza Patria, dalam diskusi bertajuk Transformasi Kebijakan dan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk ASN dan Non-ASN, di Jakarta, Rabu (6/3/2019).
Dia menilai selama ini tenaga honorer belum mendapatkan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan dari pemerintah, sehingga butuh perhatian khusus dalam persoalan tersebut.
Baca: Nota Kesepahaman Antara KPK-BPJS Ketenagakerjaan
Menurut dia, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN seharusnya digunakan untuk kepentingan riil seperti memberikan jaminan sosial kepada tenaga honorer.
"Kalau pemerintah gencar dengan pembangunan infrastruktur, ada warga negara yang berjasa belasan tahun namun masih tetap menjadi tenaga honorer. Butuh perhatian bagi tenaga honorer," ujarnya lagi.
Selain itu, dia menyoroti aturan UU BPJS Ketenagakerjaan terkait jaminan kematian dan hari tua, sehingga tidak boleh ada lembaga selain BPJS yang memberikan jaminan tersebut.
Baca: Ditangkap Atas Dugaan Hina ABRI, Masa Lalu Robertus Robet Dibongkar Fahri Hamzah: Lawan yang Berat
Dia menekankan bahwa selain BPJS tidak ada lembaga yang memberikan jaminan sosial, apalagi diberikan kepada Perseroan Terbatas (PT) yang tujuannya hanya untuk meraih keuntungan.
"Jaminan sosial tidak bisa bersifat 'profit' atau hanya ambil keuntungan, karena ini bagian dari tanggung jawab pemerintah," katanya pula.
Nurmansyah E Tanjung, Anggota Komisi IX DPR RI dari FPDIP menjelaskan terkait ASN sesuai UU No 5 Tahun 2014 seharusnya menjadi tanggung jawab negara dimana BPJS Ketenagakerjaan yang mengelola program jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), dan jaminan pensiun (JP).
Masalahnya saat ini pengelola program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk ASN dan Non ASN adalah PT Taspen dan PT Asabri.
“Keduanya merupakan perusahaan BUMN yang bersifat profit motif, ini bertentangan dengan prinsip jaminan sosial dalam UU SJSN dan UU BPJS,” kata Nurmansyah.
Nurmansyah menambahkan bahwa pemerintah sudah seharusnya menjalankan tahapan pengalihan program PT Taspen dan PT Asabri ke BPJS Ketenagakerjaan agar tidak bias orientasi dan efektif pengawasannya.
“Saya yakin Presiden Jokowi akan segera menjalankan tahapan pengalihan program PT Taspen dan PT Asabri ke BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Dadan S Suharmawijaya dari Ombudsman RI mengatakan bahwa status regulasi UU No 40 Tahun 2004 Tentang SJSN, UU Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS, dan UU No 5 Tentang ASN sudah setara dengan format regulasi yang partisipatif, kolaboratif, dan inklusif.