TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Charles Honoris, mengomentari penangkapan aktivis Robertus Robet yang diduga menghina institusi TNI.
Diketahui, Robet diamankan kepolisian karena dugaan penghinaan terhadap institusi TNI ketika menyanyikan mars ABRI saat berorasi di depan Istana Negara.
Charles menilai penangkapan terhadap Robet berlebihan. Terlebih, kata dia, sudah ada klarifikasi bahwa lagu yang dinyanyikan bukan ditujukan kepada institusi TNI hari ini, tetapi kepada kebijakan rezim militer Suharto di masa yang lalu.
Ia pun mengimbau agar penerapan UU ITE jangan sampai membuat masyarakat tak bisa bebas berekspresi, seperti yang dialami Robet.
Baca: Permohonan Jadi Tahanan Kota Ditolak, Ratna Sarumpaet Tetap Tak Berhenti Berharap
"Penerapan UU ITE jangan sampai memberangus kebebasan berekspresi dan kebebasan sipil. Menurut saya penerapan pasal 28 UU ITE terhadap kasus Robert ini tidak tepat karena tidak ada unsur kesengajaan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan. Konteksnya yaitu mengingatkan agar masa kelam rezim militer Orde Baru tidak terulang kembali," ujar Charles, dalam keterangannya, Kamis (7/3/2019).
Apalagi, sepengetahuan politisi PDI Perjuangan itu lagu tersebut kerap menghiasi demo-demo pro-demokrasi di era transisi menuju demokrasi.
Baca: Hasil Survei SPIN: Pasangan Calon 02 Pepet Elektabilitas Jokowi-Maruf
Di sisi lain, Charles menuturkan wacana revisi UU TNI tentang penempatan perwira TNI di institusi non-militer memang memicu kekhawatiran di berbagai kalangan.
Atau dengan kata lain, kata dia, masih banyak masyarakat yang trauma terhadap kebijakan dwifungsi ABRI di era otoriter pemerintahan Soeharto.
Baca: Neymar Ngamuk-ngamuk Setelah PSG Kalah dari Manchester United
"Sehingga wajar apabila ada penolakan terhadap wacana tersebut. Saya juga berharap semua pihak juga bisa melihat kasus ini secara objektif dalam kerangka menjaga nilai-nilai demokrasi, jangan ada yang mengkait-kaitkan dengan politik praktis atau pilpres," tukasnya.